BEKASI.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terkait sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.
Pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL pemohon tidak dikenakan biaya atau gratis, termasuk biaya
pengukuran tanah. Sebab, pengukuran telah dipihak ketigakan oleh Pemerintah Pusat
dengan sistem satu kali kontrak.
Namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan Program PTSL yang berjalan di kelurahan Mustika Jaya, kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Diduga pelaksanaan Program PTSL di wilayah tersebut Sarat dengan Pungutan liar (Pungli) dan tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang juga sudah ditindaklanjuti dengan peraturan walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2018, Yakni penetapan biaya PTSL di Kota Bekasi hanya sebesar Rp 150.000,.
Di Kelurahan Mustika Jaya, para oknum RT/ RW diduga mematok tarif hingga jutaan rupiah untuk biaya jasa kepengurusan Sertifikasi tanah warga melalui program PTSL, harga bervariasi ditentukan sesuai luas bidang tanah yang didaftarkan oleh pemohon (warga).
Menurut penuturan salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya, dia mengaku sudah mengeluarkan uang hingga 12 Juta rupiah untuk biaya kepengurusan sertifikasi 4 bidang tanahnya.
“Saya sudah membayar Rp 12 juta tanpa kwitansi untuk 4 sertifikat sesuai yang di inginkan Ketua RT 01/RW 08 secara tunai atau lunas. Sampai saat ini sertifikat yang kami daftarkan, baru 1 sertifikat yang sudah jadi, yang 3 sertifikat belum jadi. Padahal saya sudah bayar sejak bulan okober 2021 lalu,” ujarnya kepada awak media, Senin (31/1/2022) seraya menambahkan, mungkin masih banyak warga lain yang ikut mendaftarkan suratnya,tapi saya tidak tahu mereka membayar berapa.
Ungkapan senada diucapkan seorang warga lain di wilayah RT yang sama, namun di lokasi berbeda. Kepada awak media ibu tersebut menunjukkan bukti kwitansi pembayaran guna pembuatan surat sertifikat tanah, dimana pada kwitansi tertera tanggal pembayaran 21-9-2021, dengan jumlah uang yang dibayarkannya senilai Rp 3.300.000 .
“Sudah di bayarkan ke ketua RT 01/ RW 08. Itupun masih minta nambah Rp 200 ribu lagi untuk biaya ukur. Padahal saya mengajukan 2 sertifikat dengan nama yang berbeda,”terangnya.
Sudah sepantasnya aparat penegak hukum segera menindak lanjuti atas dugaan tindak pidana gratifikasi pungli yang dikeluhkan warga Mustika Jaya. Sebab diketahui, dalam tindak pidana pungli di jelaskan dalam pasal 12 huruf e terkait pemerasan dan pasal 11 terkait Gratifikasi sesuai UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.