WAJO, cakrawalatv.com – Korban dugaan penipuan terus memperjuangkan hak nya atas perbuatan seseorang berinisial (MA) yang di nilai tidak menyenangkan, hingga korban mengalami kerugian 50 jut
Sebelumnya, perempuan 62 tahun Hj Subaedah selaku korban sudah melapor kasus ini ke polisi dan telah mendatangi SPKT polres wajo, Kabupaten wajo, Sulawesi selatan pada 14 Febuari 2022 berdasarkan Nomor : STTLP/84/II/2022/POLRES WAJ
Hj. Subaedah kepada awak media Informasi Terkini pada (08/03/2022) ketika di rumahnya menjelaskan berawal pada saat itu dirinya di tawarin oleh (MA) sebuah bidang tanah dengan ukuran 50 x 60 m3 terletak di Desa Liu, Dusun Turumpakkae, kecamatan Majauleng, kabupaten Wajo, Sulawesi selatan hingga sudah bayar dan ada kwitansi pembayaran sebesar 50Juta yang bertanda tangan di atas materai beserta 2 saksi
Akan tetapi yang saya terima hanyalah sebuah palsu belaka, saya tak kunjung di berikan AKTA tanah tersebut setelah menunggu berhari – hari,” saya merasa di tipu pak, saya berharap ada keadilan dan ada efek jera untuk pelaku, ini kan masih menimpa saya dan kita juga tak tau apa ada korban lain selain saya,” Paparnya Hj.Subaedah sambil matanya berkaca – kac
Menanggapi hal diatas awak media Informasi Terkini mendatangi polres wajo pada hari Rabu (09/03/2022) klarifikasi atas kejadian tersebut, saat di konfirmasi penyidik BRIGPOL Randi Adrian terkait perkembangan hasil dari pada aduan Hj Subaedah menjelaskan,” bahwa kami sudah melakukan pemanggilan atas pelapor dan terlapor untuk memberikan keterangan, upaya restoratif justice sudah kami jalankan namun pelapor menolak dan kami sudah kirimkan surat hasil perkembangannya,” Ujarny
BRIGPOL Randi, Di singgung terkaid apakah masih terus berjalan kasus yang dialami Hj.Subaedah. Dirinya menjelaskan,” bahwa kami akan bekerja keras dalam hal ini, kami akan berupaya semaksimal mungkin.nanti kita juga akan panggil pihak pihak terkait untuk gelar perkara,” Jelasny
Saat awak media menghubungi Hj.Subaedah via telepon selulernya ,ia mengharap dalam masalah yang menimpanya agar di proses dengan serius,dan berharap hukum terus berjalan sampai ada kejelasan penetapan tersangka dari pihak berwajib, tidak adanya tebang pilih dalam hukum harus tegak luru
“Saya berharap pak,semoga pihak berwajib tidak ada tebang pilih dan saya berharap ada kejelasan Penetapan Tersangka, Pungkas Hj Subaedah. (A6)7s.a.a.a.. O.a. j Subaedah. (A6)