Proyek Rehab Jalinsum, Lubang Peacing Ditarahan Memakan Korban

www.Cakrawalatv.com
Lampung Selatan–Proyek Rehab Jalinsum yang kini masih dalam proses pengerjaan Akhir nya memakan Korban di mana pasangan suami istri Ikhwan syah (47) bersama Istri Sandra Dewi (45) yang terjebak di lobang Peacing tersebut satu meninggal di tempat dan sang istri dirawat di RSU Imanuel bandar lampung.

Diperkirakan kejadian yang dialami oleh suami istri tersebut warga Desa Rangai Kecamatan Katibung Lampung Selatan, sekitar pukul 02.00 dini hari, saat keduanya majnpulamg ke diamannya, Selasa (12/4/2022).

Dalam peristiwa kecelakaan tersebut,
sepasang suami istri yang lagi asik berboncengan mengendarai motor tiba tiba terjebak lubang, yang masih dalam pekerjaan Proyek perbaikan jalan transumatra, yang tidak diberi tanda oleh pihak proyek tersebut.

Berdasarkan keterangan Syarifudin kakak korban mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika Ikhwan Syah (47) bersama sang istri Sandra Dewi (45) beranjak dari pantai Bahari menuju pulang kerumah di desa Rangai tritunggal mengendarai motor, yang di kendarai IS masuk kedalam lobang galian (peacing) di jalan Soekarno-Hatta tepatnya perbatasan desa Tarahan dan desa Rangai tritunggal, Korban meninggalkan tiga orang anak,” kata fudin.

“Darmawan, Selaku saksi mata mengatakan bahwa, korban ingin melewati mobil pick-up jenis L300 yang mengangkut sayuran, lalu mobil tersebut tiba-tiba banting setir ke kanan untuk menghindari lobang galian tersebut tanpa di ketahui, korban langsung banting stir ke kiri yang mengakibatkan korban masuk kedalam lobang galian sedalam 20cm lalu korban meninggal dunia di tempat dan satunya di rujuk ke RS Imanuel Bandarlampung.

Menurut Aminudin selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM PRL), sangat menyayangkan perbaikan jalan tidak di beri tanda sebagaimana yang sudah tertulis dalam Pasal 273 UU No.22/2009 ‘setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta’.

Pihak Sang Bumi Ratu (SBR) yang di wakili Iyus selaku humas SBR desa Tanjung Ratu kecamatan Tanjungan mengatakan bahwa penggalian lobang peacing bukan dari pihak nya, “Kami tidak tau entah itu kami atau bukan dan belum ada kepastian karena saya belum tau kepastian nya," (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *