TINDAK TEGAS OKNUM MAFIA TANAH II !!!

 

 

 

25/06/2021 Tim Redaksi Cakrawala Tv melakukan penelusuran terkait Transaksi Jual-Beli Tanah yang dilakukan sejak kurang lebihnya 2 Tahun yang lalu di Rt 30 Rw.06 Desa Patangpuluhan,  Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

cakrawalatv.com

 

Transaksi Jual-Beli tersebut yang disinyalir menyalah gunakan aturan, dalam penyampaiannya (HAW)/salah satu anak ahli waris “Mengatakan transaksi Jual – Beli Tanah tersebut di putuskan secara sepihak atau hanya beberapa pihak saja dari beberapa ahli waris yang ada tanpa memberitahukan dahulu penawaran harga pembelian dari pihak penjual maupun pembeli yang dimana itu masih saudara dan bukan orang lain  Pembelinya” Ujarnya.

 

Pada waktu dikonfrimasi Via telepon What’s up salah satu Ketua Rw 06 Desa Patang Puluhan,kec. Wirobrajan DIY sebut saja Dodi(DDN) beliau menyampaikan “bahwa telah selesai proses pembagian hasil penjualan dari tanah tersebut  dan kepada salah satu ahli waris tanpa ada konfrimasi dan informasi kepada ahli waris lainnya” Ujarnya.

 

Salah satu lagi ahli waris (TAHW) mencoba  mengkonfrimasi kebenaran tersebut  melalui telpon maupun chat What’s up kepada Penjual tersebut sebut saja “Rio”(nama sapaan) hanya dibaca dan tidak diangkat teleponnya alias “BUNGKAM”,ungkapnya.

 

Dalam hal ini Transaksi Jual-Beli tersebut yang disinyalir menyalah gunakan aturan  yang didukung dengan “Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPer) ” secara Implisit,

Dalam hal ini, apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 833 ayat (1) jo.Pasal 832 ayat(1)(KUHPer)  dan masih saja kerap terjadi di wilayah hukum Indonesia yang sudah jelas aturan dan Undang-Undang nya tersebut.  Cakrawalatv.com

 

 

Laporan

TOMMY

(STAFF REDAKSI CAKRAWALA TV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *