Dugaan Prostitusi DiKota Wisata, Kasat Pol PP Janji Akan Tindak Tegas

 

Cakrawala Tv News

 

BOGOR, – Atas Penolakan serta Permintaan Perwakilan Warga Forum Kota Wisata dan juga Ketua MUI Desa Ciangsana serta Ketua BPD Desa Ciangsana terhadap Dugaan Prostitusi terselubung yang berkedok Spa/Massage dan Panti Pijat di wilayah Kota Wisata kecamatan Gunung Putri tepatnya diRuko Sentra Eropa, Concordian dan Tsafalgar Ditertibakan serta ditutup Cecep Imam Nagarasid, selaku Kasat Pol PP Kabupaten Bogor angkat bicara.

 

Cecep menyatakan bahwa dirinya sudah menerima aduan dari berbagai masyarakat dan laporan sudah masuk ke kantornya mulai Muspika Gunung Putri ( Camat ) Kades, MUI, serta masyarakat.

 

“Itu Sentra Eropa sudah jadi atensi kami, kami akan razia secara tiba tiba tanpa diketahui publik,”ujarnya

 

Lanjut Kasat, bahwa telah 2 kali usaha untuk menertibkan Panti Pijat dan Spa/Message yang diduga melakukan aktifitas prositusi dan menjual miras di wilayah Gunung Putri khususnya Kota Wisata, namun usaha itu tidak berjalan maksimal karena informasi bocor.

 

Cecep, minta masyarakat untuk tidak khawatir karena tindakan penertiban pasti akan dilakukan, hanya saja untuk tanggal penindakan tentunya tidak bisa dipublikasikan ke umum, agar tentunya penindakan bisa lebih efektif lagi. Untuk status dan hasil penindakan pastinya akan dipublikasikan kepada masyarakat dan tentunya kepada pihak media,”tuturnya

 

Terkait dugaan adanya pekerja Panti Pijat dan Spa yang melakukan aktivitas prositutsi, Cecep tidak mau berspekulasi atau menjustifikasi. Menurutnya harus berdasarkan hasil penindakan, karena tidak boleh sembarang menuduh. Nanti akan ada tim yang memeriksa yaitu Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memastikannya. Hal yang sama untuk oknum, baru bisa disebutkan sesudah dilakukan operasi penertiban,”terangnya

 

Senada juga di katakan oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan, Wawan Darmawan SP, M.Si bila nanti kegiatan giat pekat dilakukan maka wanita yang diduga melakukan kegiatan asusila di Panti Pijat dan Spa/Message akan dilihat identitasnya, kalau terindikasi menjual diri maka kita akan kirim ke Panti Sosial untuk di Rehablitasi,” kata Wawan

 

Wawan melanjutkan bahwa Satpol PP dalam tindakannya nanti akan periksa perijinan peruntukan bangunan yang diduga di pakai untuk asusila (prostitusi), tentunya memakai dasar tindakan Perda No 4 Tahun 2015 tentang ketertiban Umum.

 

“Kalau didapati melakukan pelanggaran maka izin bisa dicabut. Bahkan apabila izin sudah dicabut, namun gedung masih dilakukan kegiatan asusila, gedung akan dibongkar. Urutan sanksi tentunya mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku,”tutupnya.(Ted’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *