• Sel. Jan 21st, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

3 Remaja Gondol RK KING, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang

ByJuli

Agu 23, 2022

 

www.Cakrawlatv.com

Polsek Tanjung Bintang meringkus tiga orang pelaku RDS(22), MAE(20) dan R(22) pelaku tindak pidana pencurian pemberatan (Curat)  di Desa Budi lestari Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

Selasa, (23/8/2022).

 

Pelaku ditangkap setelah tim unit reskrim Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan atas laporan warga M.F (17) di Desa Budi Lestari Kecamatan Tanjungan Bintang mengenai  pencurian sepeda motor YAMAHA RX King dengan nomor polisi  B 6084 UD yang di parkirkan di dalam dapur rumah korban pada hari Jumat 5 Agustus 2022 perkiraan pukul 04.00 Wib di rumah korban.

 

 

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono, S.H., M.H mewakili Kapolres AKBP Edwin, S.H., S.IK M.Si mengatakan “saat korban pulang kerja masih melihat motornya,  lalu korban ke kamar untuk tidur sekira dua jam kemudian korban terbangun dari tidurnya dan  melihat motornya sudah tidak ada,”ujarnya.

 

 

“Selanjutnya korban memeriksa jendela dapur sudah dalam keadaan terbuka  dengan ada bekas congkelan,

Pas dia lihat motor sudah ga ada di tempat nya, adapun motor yang di ambil berjenis YAMAHA dengan plat  B 6084 UD, No Rangka 3HB002028, No Mesin 3HB 038341,  atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 8.500.000 (delapan Juta Lima ratus ribu rupiah),”Ucapnya.

 

Pelaku melakukan aksinya dengan membuka paksa jendela rumah korban sekira pukul 04.00 Wib dinihari. Jumat, 5/8/2022.

 

Ketiga pelaku yang diamankan yakni RDS(22) warga Desa Budi Lestari Kec Tanjung Bintang, MAE(20) warga Kelurahan Ketapang Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung dan R(22) warga Kelurahan Kupang Raya Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung, tiga orang pemuda tersebut dikenakan pasal 363  KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,”Tutupnya. (kurdi).

 

Sumber:Humas Polres Lamsel.

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *