Cianjur – Program Indonesia Pintar (PIP) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ), yang merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin ( BSM ) untuk usia sekolah ( 6 – 12 tahun ), bagi keluarga kategori keluarga miskin, rentan miskin, seperti pemilik Kartu Keluarga Sejahetra ( KKS ), Program Keluarga Harapan ( PKH ), yatim piatu, penyandang disabilitas dan korban bencana alam atau musibah, untuk bantuan personal peserta pendidikan yang disalurkan secara tunai, mutlak hak siswa .
Beda halnya, yang terjadi di SDN Cibeureum Desa Cibeureum Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur Jabar.
Pasalnya, para calon penerima manfaat PIP, dikumpulkan terlebih dahulu di sekolah, dan di beri arahan ketika setelah pencairan dilakukan, agar para penerima manfaat kembali ke sekolah untuk menyetorkan uang PIP tersebut sebesar seratus ribu rupiah, dengan dalih untuk admin dan orang dalam.
” Jadi, kami setelah mencairkan dana PIP tersebut, kembali ke sekolah, lalu diminta uang seratus ribu dengan alasan untuk admin dan uang sebesar dua puluh ribu rupiah sebagai tanda terimakasih ke pihak sekolah”, tukas salahsatu orangtua siswa yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, Rabu (21-09-2022) .
Selain itu, kata sumber tadi, pihaknya ditekan agar menutupi pungutan tersebut agar tidak membocorkan informasi pada siapapun .
” Setelah menyerahkan uang, kami di ultimatum agar merahasiakan hal ini”, imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, tokoh Masyarakat Desa Cibeureum, Sesep Saepul Hidayat beserta warga lainnya, mengaku resah dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah.
” Kami berharap, agar Bupati Cianjur, Herman Suherman maupun Kadisdik Cianjur memberikan sanksi tegas dan memindahkan oknum kepala sekolah maupun guru yang terlibat dalam kasus ini .
Pasalnya, hal ini tidak pantas dilakukan, terlebih oleh tenaga pendidik.
Kami pun akan mengadukan hal ini ke Unit Tipikor Polres Cianjur, kaitannya dengan dugaan pungli. Bukan soal nilainya, tapi perbuatan melawan hukum nya”, tegasnya. (tim)