*Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Prov SumutTentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum*
https://cakrawalatv.com/2022/11/14
HUMBANG HASUNDUTAN-cakrawala tv.comSenin 14 november 2022,Anggota DPRD PROV Dapil sumut IX IRWAN SIMAMORA S.H beserta Dprd Humbahas fraksi Hanura Bersama UPT KPH wilayah XIII dolok sanggul dan Badan Pertanahan Nasional dinas lingkungan hidup Humbahas yaitu Sosialisasi sk 4945/Menlhk.pktl/ispdh/pla.1/8/2020 tentang penetapan peta indikatif penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut,(PIPPIB)
Sosialisasi ini yang di hadiri Oleh Forkopimcam dolok sanggul,OKP(KNPI)dan tokoh masyarakat serta Seluruh Kepala desa yang terdampak lahan gambut di kecamatan dolok sanggul dan kecamatan Pollung,sosialisasi ini di gelar di Desa sirisi risi kecamatan dolok sanggul kab. Humbahas senin 14/11/2022,
Kesimpulan Ketenteraman masyarakat dan Ketertiban umum
merupakan suatu keharusan bagi pemerintah daerah untuk menertibkan segala tindakan atau kegiatan masyarakat yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan/adat.
Negara wajib melindungi masyarakatnya untuk menciptakan suasana kondusif, aman, tentram dan damai, yang jauh dari bahaya ancaman di lingkungan masyarakat, itu semua tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila yaitu untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera, adil dan makmur.
Disamping itu pula pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara di dalam melaksanakan penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum mengacu dan berpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku,
Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum,Setiap Orang atau Badan dilarang:
memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum, kecuali untuk kepentingan dinas,
melakukan perbuatan yang dapat merusak jalur hijau dan/atau taman beserta kelengkapannya,
bertempat tinggal dan/atau melakukan kegiatan usaha di jalur hijau, taman, atau tempat umum,
melakukan perbuatan merusak, mengambil atau menguasai terhadap taman dan tempat umum beserta kelengkapannya,
Melompat atau menerobos pagar sepanjang jalur hijau, taman, dan tempat umum, kecual untuk kepentingan dinas,
memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau, atau taman, kecuali untuk kepeningan dinas dan atau keselamatan manusia,
membangun atau memasang reklame yang bersifat pornografi, provokatif diskriminatif, dan suku, agama, ras, dan antar golongan,
Membangun atau mendirikan terminal bayangan,
Menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan suatu usaha, membuang sampah tidak pada tempatnya atau berkumpul atau bertingkah laku di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum yang patut diduga berbuat asusila.
Tertib Bangunan Pasal 24
Setiap orang dan/atau badan dilarang,
– mendirikan bangunan dalam kawasan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Tinggi pada radius yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
– mendirikan bangunan pada taman dan jalur hijau kecuali untuk kepentingan dinas:
-mendirikan bangunan di pinggir rel kereta api pada jarak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
-mendirikan bangunan stasiun radio dan televisi siaran, dan stasiun rel kereta api tanpa izin dari pejabat yang berwenang,
-mendirikan bangunan reklame dan/atau alat promosi lainnya yang dipasang tanpa izin dari pejabat yang berwenang,
-mendirikan bangunan menara/tower telekomunikasi tanpa izin dari pejabat yang berwenang, atau
-mendirikan bangunan tanpa izin,
Terkait permasalahan tentang peta indikatif penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut,
Dalam rangka menyelesaikan upaya untuk perbaikan dan penyempurnaan untuk kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung,diperlukan upaya berkesinambungan untuk menyelamatkan keberadaan alam hutan primer,
terkait hutan dan Lahan gambut,sesuai INPRES no 5 tahun 2019 tentang pemberhentian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut,
-menghentikan pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi,hutan lindung dan hutan produksi berdasarkan peta indikatif penghentian pemberian izin baru.
-melakukan revisi terhadap peta indikatif penghentian pemberian izin baru pada kawasan hutan setiap enam(6)bulan sekali.
-menetapkan peta indikatif penghentian pemberian izin baru hutan alam primer pada kawasan hutan yang sudah direvisi.
untuk itu Pemerintah kabupaten Humbang hasundutan bersama Legislatif dan Dinas lingkungan Hidup,KPH XIII dan BPN,telah membahas terkait lahan Gambut yg berada di beberapa kecamatan yang ada di Kab Humbahas,telah membuat Ranperda dan mengusulkan agar di tetapkan menjadi Perda,
untuk itu,Irwan simamora anggota Dprd fraksi Hanura prov sudah menampung aspirasi masyaratnya, tentang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum dan juga tentang penetapan peta indikatif penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut agar segera direvisi,dan Akan mengusulkan kepada pemerintah Provinsi Sumut dan kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan agar Ranperda ini di tetapkan menjadi perda,agar hak paten kepemilikan tanah yang terindikasi lahan gambut tidak membuat risau masyarakat Kabupaten humbang hasundutan,
untuk itu kami dari dprd prov akan berkoordinasi dengan pihak badan dan dinas terkait,untuk bersama sama menyelesaikan masalah yang ada,dan mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama sama untuk memperjuangkan hak penuh masyarakat.
(Kaperwil sumut (jhon v. sihite)