Bogor,- Lagi dan lagi terpantau oleh awak media Kendaran Jenis minibus yang sudah dimodifikasi yang bisa menampung ratusan liter hingga 1 ton solar subsidi diwilayah hukum kabuapten Bogor, seakan kebal dengan aturan hukum yang berlaku.
Diduga BBM berjenis solar akan ditimbun. Terlihat kendaraan tersebut mengisi di SPBU yang berada Jl. Kradenan, Pasir jambu kecamatan Sukaraja ,Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/12/2022)
Hal tersebut dibenarkan terlihat jelas kendaraan tersebut mengisi solar dengan nominal rupiah yang tidak wajar pada umumnya untuk kendaran jenis minibus tersebut.
pada saat di konfirmasi oleh awak media kepada seorang supir yang membawa kendaraan bernomer polisi B 90xxxx dengan inisial ” R ” enggan menjawab dan malah mengalihkan kepada seseorang yang disebut sebagai pengurusnya.
Untuk diketahui dalam hal ini ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:
Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Team Cakrawala tv News