KADINKES LAMSEL TINDAK LANJUTI ADUAN : MINTA DATA LENGKAP UNTUK PENYELIDIKAN
Lampung Selatan.www.Cakrawalatv.com- Seorang warga Kecamatan Kalianda bernama Ibu Sudarmi (42 Tahun) beralamat di Jalan Mangku Bumi Nomor 12, Dusun Umbul Tempe, Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda, melaporkan dugaan kelalaian berat dan pelanggaran hukum medis yang dilakukan oleh seorang dokter laki-laki bertugas di Klinik Kalianda Sehat. Akibat kelalaian pemberian obat, nyawa pasien nyaris melayang untuk kedua kalinya.
📍 KRONOLOGI KEJADIAN MENURUT KETERANGAN LANGSUNG IBU SUDARMI:
“Saya berobat ke Klinik Kalianda Sehat karena sakit anyak-anyangan yang sudah saya derita 2 hari. Saat diperiksa dokter laki-laki tersebut, saya sudah berpesan dengan JELAS DAN TERANG:
“Pak Dokter, saya pernah berobat ke Bapak dulu. Saya minum obat dari Bapak sampai reaksi alergi parah, harus masuk IGD dan dirawat 3 hari. Tolong berikan obat yang aman bagi saya”
Namun pesan saya TIDAK DIPERHATIKAN SAMA SEKALI. Dokter itu tetap memberikan obat. Setelah saya minum obat setengah jam kemudian, timbul reaksi parah: bibir gatal, muka bengkak, mata merah dan seluruh badan timbul bentol-bentol seperti kaligata.
Saya kembali ke klinik, dokter yang bersangkutan TIDAK ADA DI TEMPAT. Pihak petugas sudah menelpon berkali-kali, namun dokter hanya berpesan “SURUH IBU KE IGD SAJA” begitu saja lepas tangan.
Saya dibawa ke Rumah Sakit Bob Bazar, disuntik penawar alergi lalu diperbolehkan pulang. Namun SETENGAH JAM SETELAH PULANG, tiba-tiba badan saya dingin lemas dan PINGSAN SELAMA 30 MENIT. Saat itu saya hendak ke kamar mandi, berdiri diam lama di depan pintu. Syukurlah ada teman yang menopang saya, kalau tidak pasti saya jatuh terbentur lantai semen.”
🗣️ KEKESALAN KELUARGA : VERA SANGAT KECEWA
Kekecewaan mendalam tidak hanya dirasakan oleh Ibu Sudarmi sendiri. Vera selaku keluarga dekat juga menyampaikan amarahnya terhadap sikap dokter dan pengelola klinik.
“Saya lebih kecewa lagi ketika mengetahui dampak parah dari obat tersebut. Yang paling menyakitkan adalah, kenapa saat keadaan pasien parah, Dokter tersebut menyuruh pasien melalui sambungan telepon agar ke rumah sakit lain, ke IGD TANPA SURAT RUJUKAN DAN TANGGUNG JAWAB APAPUN DARI KLINIK KALIANDA SEHAT. Dimana letak tanggung jawab klinik ini?”
Cetus Vera dengan nada sangat jengkel dan kecewa.
⚖️ DUGAAN PELANGGARAN DAN KELALAIAN
Berdasarkan peristiwa tersebut, dokter yang bersangkutan diduga melanggar aturan berikut:
✅ Pasal 48 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Kesehatan
Dokter wajib mendengar dan memperhatikan keterangan serta keluhan pasien. Mengabaikan peringatan riwayat alergi berarti telah mengabaikan keselamatan nyawa pasien.
✅ Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kelalaian dalam menjalankan tugas yang mengakibatkan penderitaan fisik hingga bahaya kematian dikategorikan sebagai tindak pidana kelalaian.
✅ Kode Etik Kedokteran Indonesia
Tenaga medis dilarang lepas tangan atas kesalahan penanganan. Sikap menghilang dan melepas tanggung jawab adalah pelanggaran berat terhadap kode etik profesi.
📌 DUGAAN UTAMA PELAPOR:
1. MENGINGKAR PESAN PASIEN: Sudah diberitahu punya riwayat alergi, tetap diberikan obat berbahaya
2. MENGULANGI KESALAHAN: Sudah pernah membuat sakit parah di masa lalu, kini diulangi kembali
3. TIDAK BERTANGGUNG JAWAB: Saat kejadian berulang, dokter malah menghilang dan lepas tangan
4. MENGABAIKAN KESELAMATAN: Nyawa saya nyaris melayang akibat kelalaian beliau
“Kalau saya sampai meninggal, siapa yang bertanggung jawab? Dokter ini seolah bebas berbuat kesalahan tanpa ada tanggungan apa-apa” – Tegas Ibu Sudarmi.
📢 TANGGAPAN RESMI KADINKES LAMPUNG SELATAN
Menyikapi aduan ini, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan Bapak Devi Arminanto, S.KM., M.M. memberikan tanggapan resmi:
“Terima kasih laporannya, Kami turut prihatin atas kejadian yang dialami Ibu Sudarmi.
Klinik Kalianda Sehat adalah Klinik Pratama di bawah pembinaan Dinas Kesehatan Lampung Selatan. Aduan terkait dugaan reaksi alergi obat akibat kelalaian tenaga medis akan segera kami tindak lanjuti.
Agar dapat dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, kami membutuhkan kelengkapan data sebagai berikut:
1. Nama lengkap pasien
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Nomor Telepon yang dapat dihubungi
4. Tanggal berobat di Klinik Kalianda Sehat
5. Keluhan awal yang dirasakan pasien
6. Nama obat yang diberikan dan diminum
7. Kronologis singkat reaksi alergi: berapa jam setelah minum obat dan gejala apa saja yang muncul
Setelah data lengkap kami terima, Tim Mutu Dinas Kesehatan akan memanggil dan meminta klarifikasi resmi kepada pengelola dan dokter Klinik Kalianda Sehat, sekaligus memeriksa berkas rekam medis pasien. Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan secara langsung kepada pelapor.”
🎯 HARAPAN KELUARGA
Ibu Sudarmi beserta keluarga berharap Dinas Kesehatan Lampung Selatan menindak tegas kasus ini. “Kami ingin ada keadilan, agar kejadian serupa tidak menimpa warga lain di Kalianda,” harap Vera.
Tim Media akan terus memantau proses penyelidikan ini hingga ada kepastian hukum.
Sumber : Keterangan Ibu Sudarmi, Vera & Tanggapan Resmi Kadinkes Lamsel
Alamat Pelapor : Jalan Mangku Bumi No.12, Umbul Tempe, Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda
(Tim)
