• Kam. Apr 23rd, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Kapolres Pasaman AKBP Agus Hidayat Tangkap Pelaku Diduga Ada Pupuk Urea Dan Phonska Bersubsidi Keluar Daerah Pasaman

ByDIYAN SAPUTRA

Apr 23, 2026

Pasaman.www.Cakrawalatv.com- Isu isu Yang Berkembang di Tengah -tengah Masyarakat Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman beberapa hari ini, terkuak ada indikasi Penumpukan Pupuk Urea dan Ponska Bersubsidi di Nagari Panti Utara Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.

 

Kapolres Pasaman AKBP Agus Hidayat,S.H,M.I.K Mengatakan Kepada Cakrawala tv Akan Saya Sikat Habis, Pupuk Urea dan Ponska Bersubsidi Itu untuk masyarakat melalui Kelompok tidak boleh keluar daerah apalagi harga pupuk bersubsidi tidak stabil atau Harga (Het).

 

Saya Agus Hidayat selaku Kapolres Pasaman menghimbau Kepada masyarakat kalau ada yang mencurigakan Penimbunan Pupuk bersubsidi segera laporkan Kepada TNI dan Polri supaya kami selidiki siapa pelakunya dan kalau ada anggota yang Sengaja melindungi pupuk bersubsidi tersebut Akan Saya proses” katanya Kapolres Agus Hidayat.

 

Pupuk Urea Bersubsidi ini diduga ada Permainan Ketua Kelompok dan Pihak Penampung Pupuk tersebut, informasi yang di himpun Cakrawala tv di lapangan Selasa (21/4/26) diduga ada gudang pupuk ilegal di Nagari Panti Utara Kecamatan panti kabupaten Pasaman, Pupuk tersebut di beli Penampung Rp. 145.000/ Karung Kepada Kelompok dan Perorangan akan di bawa ke pasir pangorean kabupaten Rokan Hilir, masyarakat kecamatan panti meminta kepada TNI dan Polri selidiki penyaluran pupuk bersubsidi tersebut karena itu Telah merugikan petani.

 

Beberapa hari yang lalu salah satu masyarakat mengatakan kepada cakrawala tv supaya memberitakan tentang Penetapan dan penyaluran Pupuk bersubsidi tersebut.

 

Tim investigasi Cakrawala tv pusat jakarta Selasa ( 23/4/26) Akan menemui kementerian pertanian, Andi Amran Sulaiman Mengatakan Kepada Tim investigasi Cakrawala tv Penyaluran Pupuk Bersubsidi diatur dalam berbagai peraturan, perundang -undangan tercantum UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang tindak Pidana Ekonomi, UU No.7 tahun 2014 tentang perdagangan dan UU No.22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian yang berkelanjutan pelaku, ( Distributor, Pengencer dan Penimbunan Pupuk Bersubsidi) Atau Menyalah gunakan distribusi dapat di Pidana penjara atau Denda, tindakan ini di anggap merusak sistem ketahanan Pangan dan merugikan negara sehingga dapat diproses secara hukum oleh Aparat kepolisian ( Amsar Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *