• Ming. Apr 20th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

3 Remaja Spesialis Pencuri Tabung Gas Elpiji 3Kg Di Pulangkan Polsek Katibung

ByJULI JULIYANTO

Des 16, 2022

 

Katibung Kamis 15/12/22 Lampung Selatan Tiga Remaja Spesialis Pencuri Tabung Gas Elpiji 3Kg Di amankan Polsek Katibung.

 

Kepolisian Sektor Polsek Katibung Lampung Selatan mengamankan Tiga Remaja yang berdomisili di Dusun Sukamaju Pasir -Putih , bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai seorang remaja yang berinisial A” menaruh barang hasil curiannya di salah satu rumah warga , dijalan Lintas Soekarno Hatta Desa Rangai Tri tunggal.

 

Mendengar laporan tersebut, segera Polsek Katibung langsung turun ke tempat kejadian peristiwa untuk mengamankan satu orang remaja yang berinisial A” dan membawa barang bukti 2 Buah tabung gas dengan berat 3kg beserta tas warna hitam.

 

Keresahan masyarakat Dusun Sukamaju terutama pedagang Pasir- putih selama 2 bulan terakhir ini terjawab sudah, mereka diresahkan karna sering kehilangan Tabung gas 3kg hampir tiap satu minggu ada nya kehilangan tabung gas, salah satu warga yang enggan disebut namanya meminta walaupun pelaku masih dibawah umur, meminta agar diberi sangsi agar ada efek jera sesuai aturan undang-undang anak, dan ada binaan yang serius dari orang tua anak, agar warga tidak resah dan Dusun kita aman.

 

Menurut warga pelaku berjumlah 3 remaja, yang berinisial A” yang di amankan pertama kali saat di TKP, Menyusul 2 Anak lagi yang berinisial P dan Y.

 

Kanit Polsek Katibung menjelaskan melalui pesan Watsapp, para pelaku masih dibawah umur dan nilai kerugian dibawah 2,5 juta rupiah, dan pihak orang tua pelaku memohon untuk berdamai dan meminta penangguhan dikarnakan masih dibawah umur. Turut hadir Sekdes Desa Rangai Tri Tunggal Bapak Saibi, Kadus Sukamaju Ibu Yunani dan Rt Sukamaju Fuad.

 

 

Apakah bisa anak dibawah umur dipidana ?

 

 

Berdasarkan pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) diatur bahwa anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 1 angka 3 UU SPPA bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

 

Rilis.Ind93 Korwil Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *