KOTA BEKASI – Sebagai seorang pendidik seharusnya memberi contoh yang baik untuk siswanya, tapi ironis justru terjadi tindakan kekerasan fisik oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Kota Bekasi bernama Liya Yuni Amalia, MPd kepada salah satu siswanya.
Terbesit kabar dari beberapa siswa bahwa oknum Kepala Sekolah SMK N 4 Kota Bekasi ini tempramental dan suka melakukan kekerasan fisik kepada siswa yang menurutnya melanggar aturan sekolah.
Buntut panjang akibat kekerasan fisik yang dilakukan oknum Kepala Sekolah SMK N 4 Kota Bekasi kepada korban siswi berinisial MP pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023, saat kegiatan Upacara Bendera berlangsung dihalaman sekolah, berujung orangtua siswa tersebut lapor polisi.
Mediasi pihak orangtua siswi korban kekerasan fisik dengan pelaku oknum Kepala Sekolah SMK N 4 Kota Bekasi tidak ada titik temu, dan diakui memang terjadi perbuatan kekerasan fisik oleh oknum Kepala Sekolah SMK N 4 Kota Bekasi.
Menurut pengakuan ibu Atih orangtua korban kekerasan fisik oleh oknum Kepala Sekolah, bahwa anaknya tidak mau sekolah lagi di SMK N 4 Kota Bekasi karena trauma.
“saya sudah melakukan mediasi dengan pihak Kepala Sekolah ibu Liya Yuni Amelia pada tanggal 24 Januari 2023 di sekolah, didampingi oleh tim LSM KPK Nusantara, tetapi tidak ada solusi cuma pihak ibu Kepsek minta maaf karena sudah melakukan kekerasan fisik pada anak saya”, jelasnya.
Kemudian kami mengirim surat kepada ibu Liya Yuli Amelia selaku Kepala Sekolah dengan mengajukan permintaan untuk membantu menanggung biaya kepindahan sekolah anak saya karena trauma dan tidak mau sekolah lagi di SMK N 4 Kota Bekasi.
“Karena sudah beberapa hari Kepala Sekolah SMK N 4 Kota Bekasi mengabaikan surat permohonan kami, maka permasalahan dugaan tindakan kekerasan fisik saya laporkan kepada polisi”, ungkapnya.
Tim Korwil LSM KPK Nusantara DPC Jawa Barat, Misnan Dego bersama pengacara mengambil langkah upaya hukum dan memantau proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan kekerasan fisik oknum Kepala Sekolah SMK N 4 Kota Bekasi kepada siswi inisial MP untuk mendapat keadilan.
“Kami akan kawal proses hukum berdasarkan Laporan Pengaduan ke Polres Kota Bekasi STPL Nomor : LP/ B / 375/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ tanggal 6 Februari 2023, hal ini dilakukan agar membuat efek jera oknum Kepala Sekolah serta mempertanggungjawabkan perbuatannya, agar tidak sewenang-wenang kepada masyarakat kecil dan lemah’, ungkapnya.
(Sultan).