Cakrawalatv.com (Kasongan) – Polres Katingan – Polres Katingan Jajaran Polda Kalteng melaksanakan Press Release terkait pengungkapan kasus narkoba oleh Satreskoba polres katingan pada hari Jumat (10/02/2023) sekira jam 10.30 wib, dengan mengamankan 2 orang tersangka yaitu Saputra M.A. bin Muhammad Adenan,umur 43 tahun dan Rahmat Pahruziannor Hidayat Putra bin Husain, umur 23 tahun.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K.,M.H yang didampingi oleh Wakapolres Katingan Kompol triyo Sugiyono., S.H., menjelaskan kronologis pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh satuan reskoba polres katingan dengan mengamankan bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 42 paket narkoba jenis sabu berat kotor 33,18 gram. Berawal dari adanya laporan dari masyarakat kepada personel reskoba terkait adanya peredaran sabu didaerah Desa Mendawai.
“Pada hari rabu tanggal 1 Februari 2023 siang hari, anggota Sat Res Narkoba Polres Katingan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki menjadi pengedar Narkotika jenis sabu di desa mendawai” Jelasnya
“kemudian anggota sat resnarkoba melakukan kordinasi dengan polsek mendawai untuk melakukan pelacakan terhadap ybs hingga diketahui ybs berada di desa Mendawai, mengetahui hal tersebuat anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin AKP SUHERMAN, S.H.,M.H. segera menuju ketempat tersebut dan selanjutnya kasat Res narkoba dan kapolsek mendawai langsung memimpin jalannya penangkapan yang di saksikan oleh Ketua RT setempat, lalu anggota Sat resnarkoba dan Polsek Mendawai melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan dari hasil penggeledahan ditemukan 42 (empat puluh dua) paket narkotika jenis shabu dari dalam rumah serta barang barang lainnya”, Bebernya.
“Kapolres memberikan imbauan kepada masyarakat, mari memberantas narkotika dan apabila ada informasi-informasi terkait adanya peredaran agar segera laporkan kepada kami,”Tutupnya. (Tony,S.Pd)