BEKASI, Cakrawala.TV|minggu, 5 maret 2023.
Tramadol adalah Obat Yang Dapat Digolongkan Sebagai Narkotika bukan Psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa Diresepkan dokter sebagai analgesik atau Pereda rasa sakit dan tidak memberikan Perubahan perilaku penggunanya. Tramadol Termasuk dalam kelas obat yang disebut Agonis opioid,
Itu Artinya Obat Jenis Tramadol Di larang Diperjual Belikan Atau Di Konsumsi Secara Bebas.
Untuk mengelabui para petugas Modus Yang Di Gunakan Para Pelaku Penjual Obat Tersebut,
Yakni Membuka Toko Layaknya Toko Kosmetik Namun Yang Mereka Jual Bukanlah kosmetik atau alat kecantikan Melainkan Menjual Obat Jenis Tramadol Dan Exsimer.
Namun saat si penjaga toko di mintai keterangan oleh awak media enggan memberikan keterangan,5/02/2023
Pimpinan Redaksi: Dedi hasan basri
Editot : Juli
Jurnalis : Mahendra