• Rab. Mar 19th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

KAPOLRI LISTYO SIGIT PRABOWO APRESIASI KINERJA SATRESKOBA POLRES PASAMAN

ByJULI JULIYANTO

Apr 18, 2023

 

 

Pasaman, Cakrawala TV— Sat Resnarkoba Polres Pasaman pada Hari Selasa tgl 11 April 2023 sekira pukul 01.30 wib telah mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki IRWAN Pgl TOMPEL dan AGUS ULHARIKOR Pgl PAUL sehubungan dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

 

 

Kasat Narkoba Polres Pasaman AKP Ahmad Ramadhan,SH.MH peristiwa tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari daerah Sumatera Utara menuju daerah Sumatera Barat dan akan melalui wilayah hukum Polres Pasaman dan karena itu maka petugas Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira pukul 01.00 wib ketika petugas sedang melakukan pengintaian di daerah Rao, petugas melihat 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Escudo warna hitam dengan nomor polisi BA 1268 TE melintas dengan kecepatan tinggi dari arah utara menuju arah Lubuk Sikaping dan karena curiga, petugas kemudian melakukan pembuntutan sambil menghubungi petugas lainnya di Lubuk Sikaping untuk bersiap-siap melakukan pencegatan, dan pada hari yang sama sekira pukul 01.30 wib petugas Sat Res Narkoba yang di backup oleh personel Sat Reskrim, SPKT dan Pamminal Polres Pasaman berhasil menghentikan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Escudo warna hitam dengan nomor polisi BA 1268 TE lalu meminta 2 (dua) orang yang berada di dalam mobil untuk segera turun guna diamankan dan setelah diamankan, barulah diketahui bahwa pengemudi mobil bernama AGUS ULHARIKOR Pgl PAUL, sedangkan penumpang yang duduk disebelah kiri sopir bernama IRWAN Pgl IN Alias TOMPEL dan setelah itu, petugas langsung melakukan penggeledahan mobil lalu menemukan sebuah benda yang dibungkus dengan kantong plastik ukuran sedang warna hijau yang terletak di bawah kursi sopir dan karena itu, petugas langsung mengambilnya untuk diperiksa, yang mana setelah dibuka, ternyata di dalam kantong plastik ukuran sedang warna hijau tersebut terdapat benda yang juga dibungkus dengan kantong plastik warna hijau dan setelah dibuka, ternyata di dalamnya terdapat 2 (dua) buah kantong plastik ukuran kecil warna putih, yang mana 1 (satu) buah kantong plastik ukuran kecil warna putih berisikan 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) buah kantong plastik ukuran kecil warna putih lainnya berisikan 1 (satu) buah kotak kue merk MENARA yang setelah dibuka ternyata berisikan 6 (enam) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan atas penemuan tersebut.

 

 

IRWAN Pgl IN Alias TOMPEL serta AGUS ULHARIKOR Pgl PAUL dan mereka mengatakan Kepada Cakrawala TV Senin ( 17/4 ) bahwa yang ditemukan petugas tersebut benar merupakan narkotika jenis sabu dan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik IRWAN Pgl IN Alias TOMPEL dan sengaja dibawa oleh IRWAN Pgl IN Alias TOMPEL dan AGUS ULHARIKOR Pgl PAUL dari daerah Perdagangan Prov. Sumatera Utara untuk dibawa ke daerah Bawan Kab. Agam.

 

 

Sementara itu Kapolres Pasaman AKBP YUDHO HUNTORO,S.I.K,M.I.K penangkapan Tersangka di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Aia Dadok Jorong Rumah Nan XXX Nagari Aia Manggih Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman.

 

 

Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Langsung Menangkap tersangka Pembawa barang haram tersebut IRWAN 40 Tahun, Piliang / Minang,Pedagang,Islam,Jorong Kayu Pasak Nagari Salareh Aia Kec. Palembayan Kab. Agam.

 

AGUS ULHARIKOR Pgl PAUL,36 Tahun,Pitopang/ Minang,Petan, Islam,Koto Kaciak Nagari Batu Balang Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota dan Jorong Kampuang Baru Nagari Sitalang Kec. Ampek Nagari Kab. Agam.

 

 

Sementara itu Saksi Penangkapan FAUZAN MUHAMMAD NASUTION 36 Tahun, Mandailing,Polri,Islam,Asrama Polres Pasaman, DESWARA EKA PUTRA,33 Tahun,Piliang / Minang,Polri,Islam,Pilubang Jorong Rumah Nan XXX Nagari Aia Manggih Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman

 

Sementara itu barang Bukti Sudah di amankan oleh Satreskoba polres Pasaman 7 (tujuh) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan ditandai dengan angka 1 sampai dengan 7,1 (satu) buah kotak kue merk MENARA,2 (dua) buah kantong plastik ukuran kecil warna putih,2 (dua) buah kantong plastik ukuran sedang warna hijau,1 (satu) buah kaca pirek,1 (satu) set alat hisap sabu / bong,1 (satu) buah mancis bening yang berisikan cairan warna merah,1 (satu) unit mobil merk Suzuki Escudo warna hitam beserta kunci kontak, dengan nomor polisi BA 1268 TE,1 (satu) lembar STNK mobil merk Suzuki Escudo warna hitam dengan nomor registrasi BA 1268 TE, atas nama pemilik IRWAN,1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim telkomsel.

 

Tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dlm pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.( Amsar Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *