• Sab. Jul 5th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Terduga Oknum Kades Desa Cicadas Melakukan tindadakan Pemalsuan/penyerobotan Tanah

ByJULI JULIYANTO

Mei 1, 2023

 

Senin 01 Mei 2023

 

Bogor-Setelah dikonfrimasi atau diwawancarai dikediaman Kades tersebut ‘DH’ terkait laporan atas penyerobotan atau pemalsuan tanah sejak tanggal 09 Maret 2023 s/d Sekarang sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dandan/atau pasal 385 KUHP yang dimana telah terlaporkannya adalah salah satu Kepala Desa Cicadas ‘DH’ tersebut yang diwilayah Hukum di Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Bogor.

cakrawalatv.com

 

 

Dalam sesi wawancara tersebut “DH beliau enggan banyak berkomentar dan bahkan memberikan statement terkait surat panggillan dari Mabes Polri yang di panggil di tanggal 18 April 2023 untuk dimintai keterangan dan proses selanjutnya bahkan dia saja tidak merasa mendapat surat panggilan tersebut.” Ungkapnya

 

Sangat disayangkan dan memperhatinkan apalabila nanti benar terbukti bersalah ‘HD” (Kepala Desa Cicadas) apabila melakukan pelanggaran tersebut /yang dimaksud Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, yang berbunyi :

 

(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Dan Pasal 385

Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dihukum :

1e. barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memaka tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu;

 

2e. barangsiapa dengan maksud yang serupa menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sebuah rumah, perbuatan tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak memang sudah dijadikan tanggungan utang, tetapi ia tidak memberi tahukan hal itu kepada pihak yang lain;

 

3e. barangsiapa dengan maksud yang serupa menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah pertikulir dengan menyembunyikan kepada pihak yang lain, bahwa tanah tempat orang menjalankan hak itu sudah digadaikan.

Cakrawalatv.com

 

 

 

Laporan

 

TOMMY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *