• Jum. Jul 11th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Berdirinya Wisata wonjo Di Desa Cibodas Jonggol Kini jadi Polemik, Warga Bilang Legalitas Atu Izinya, Belum Jelas, Warga Berharap Pihak-Pihak Pemerintah terkait, Agar Segera Di Tinjau

ByJULI JULIYANTO

Jun 1, 2023

 

 

CAKRAWALA TV Newss.com|02,/05/2023

Trkaitwisata WonderFul Jonggol,(Wonjo) yang berdiri di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor di keluhkan warga sekitar.

Pasalnya, warga menuding pihakpengelola saatpengurusan perizinan penguasaan lahan untuk wisata itu perjanjian kerjasama antara pihak perhutani tidak samasekali melibatkan warga lingkungan setempat. bahkanparahnyalagi, pihakpengelola menurut warga, tidak mempedulikan izin lingkungan dariwargasekitar,

pada awalpembangunan yangterusberjalan. Halinidiungkapkan oleh, ketua RT. 001 Rw. 002, Kampung Karang Saat, Desa Cibodas, dirinya mengatakan hingga berdirinya wisata Wonjo, warga lingkungan tidak samasekali dilibatkan, bahkan, terang ketua RT, bahwa pengelola belum mengantongi izin dari lingkungan setempat.

“awal berdirinya (wisata Wonjo) kita warga disini tidak dilibatkan, bahkan izin dari lingkungan pun belum ada, apa bisa perizinan dikeluarkan oleh aparatur pemerintah terkait?,” pungkasnya.

Lebih lanjut Dirinya menilai bahwa perizinan yang diterbitkan (Perjanjian Kerjasama) wisata wonjo itu, dituding menjadi akal- akalan oknum yang bermain.

“Warga disini belum katakan setuju atau tidak mengizinkan untuk wisata wonjo itu, tahu – tahu sudah berdiri pembangunannya sampai beroperasinya,” tambahnya

Banyak warga sekitar wisata wonjo menilai perizinan yang dimiliki pengelola patut di pertanyakan kejelasannya.

Serupa, di tempat yang sama, RW. 002, menilai pengelola wisata wonjo seperti mengacuhkan dan tidak peduli terhadap warga lingkungan sekitar, bahkan menurutnya suatu berdirinya usaha wisata harus memikirkan dampak positif dan negatif usaha itu sendiri bagi kepentingan warga sekitar.

“Usaha Wisata itu harus berdampak baik bagi perekonomian warga sekitar tentunya, bukan semata untuk keuntungan pengelola saja,” ucapnya.

“Kami warga disini meminta untuk perizinan wisata wonjo di kaji ulang, dan juga libatkan warga lingkungan.  Jika tidak lebih baik di tutup saja,” ujarnya lagi, ketua RW002

“Setahu saya, dimana – mana untuk perizinan wisata harus adanya izin dari bawah dulu, yaitu warga lingkungan. Setuju atau tidaknya warga kampung disini jika dibangun suatu kegiatan usaha wisata,” tutupnya.

Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Desa Cibodas, saat di wawancarai awak media mengatakan bahwa terkait perizinan yang dimiliki pengelola wisata Wonjo itu awalnya sudah adanya menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dan juga telah terjadi disepakatinya pembagian hasil dari wisata yang dikelola pihak pengusaha, tapi, kata ketua LMDH ini, pembagian yang sudah disepakati pada awalnya itu, hanya berjalan 2 bulan lamanya saja, selebihnya kedepan tidak ada sama sekali ditepati pembagian hasil itu,” kata dia.

“Seterusnya, dari pihak pengelola terus bergonta-ganti, imbasnya kesepakatan tidak bisa dipenuhi,” pungkasnya, Syarifuddin.

” Awal berdiri wonjo ialah melalui NKK (naskah kerjasama kemitraan) Jadi dari penghasilan dari Wonjo, diantaranya, yaitu tiket masuk milik perhutani, 75 % penghasilan untuk perhutani, 20 % untuk pengusaha, 5 % untuk pemerintah desa dan LMDH,” terang dia.

Menurut ketua LMDH juga, untuk suatu pengurusan legalitas usaha wisata, yang utama itu harus memperhatikan warga lingkungan sekitar.

“Jangan sampai merugikan masyarakat, harus ada kompensasi atau kerohiman bagi penggarap, dan menguntungkan bagi warga masyarakat sekitar, itu intinya,” ucapnya.

Pengelola Wisata Wonjo, menurut ketua LMDH hanya mengucapkan janji-janji belaka saja dan tidak ada kepastian nyata, bahkan untuk pembagian hasilnya pun tidak bisa dipenuhinya.

“Jangan sampai adanya wisata disini berdampak negatif untuk perekonomian warga sekitar. Yang tadinya warga masyarakat disini bisa memanfaatkan untuk tanaman dan berpenghasilan, jadi tidak bisa dengan adanya wisata wonjo ini, jelas itu sangat merugikan masyarakat,” tuturnya.

“kita tidak melarang para investor masuk untuk usaha di wilayah kami, tapi, minimal harus diperhatikan izin lingkungan warga, dan untuk kemajuan warga harus diutamakan seperti membuka lapangan pekerjaan dan lainnya,” tutupnya, Syarifuddin

Kurangnya pengawasan oleh pihak pengelola, Diketahui Menurut informasi beberapa warga sekitar wisata Wonjo, beberapa waktu lalu ada kejadian yang mengotori kampung mereka, dan warga pun tidak terima atas kejadian cela itu.

Beberapa warga menceritakan, bahwa wisata wonjo di jadikan tempat yang disalahgunakan segelintir orang yang telah mengotori kampung warga desa.

“belum lama ini ada salah satu karyawan yang berbuat tidak senonoh, dengan membawa laki – laki yang bukan pasangan resmi (suami istri) menginap di wisata wonjo,” kata beberapa warga kepada awak media

Warga juga menjelaskan, kedua pasangan bukan suami istri sah itu saat dipergoki berbuat tidak senonoh telah mengakui kesalahannya.

“kami tidak mau kampung kita disini di kotori dengan perbuatan seperti itu, langsung kita usir mereka,” ucap warga

Sementara, tambah beberapa warga dalam keterangannya, Dengan didapatinya salah satu karyawan wonjo bersama pasangan bukan suami istri (pasangan sah) yang menginap beberapa hari lamanya di wonjo itu, saat diberitahukan kepada pengelola samasekali tidak adanya tanggapan terkait perbuatan yang mengotori kampung warga desa.

“tidak ada tanggapan apapun terkait kampung kami di kotori perbuatan semacam itu, harusnya ambil tindakan tegas sebagai pengelola,” tutur beberapa warga sekitar.

Saat di konfirmasi terkait perizinan tanpa kantongi izin dari warga lingkungan, dan hal tercela beberapa waktu lalu di wisata wonjo, pihak pengelola tidak mau memberikan komentar apapun kepada awak media.

 

Pimpinan Redaksi:Dedi Hasan Basri

Editor :Juli

Jurnalis :Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *