• Kam. Jul 3rd, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Berantas Peredaran Narkotika, Polsek Lahei Berhasil Ringkus Dua Pengedar Narkoba Di Benao Hulu 

ByJULI JULIYANTO

Jun 12, 2023

 

 

Cakrawalatv.com –Polres Barito Utara– Polsek Lahei berhasil meringkus kedua terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial RL (39) dan inisial SI (23) di rumah nya Desa Benao Hulu No 97 RT.02, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin,12-06-2023 pukul 08.00 Wib.

 

Penangkapan kedua terduga pelaku pengedar narkoba di Desa Benao Hulu, di pimpin Kapolsek Lahei AKP MOH FAR’UL USAEDI, S.H.

 

Penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba di dasari atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Desa Benao Hulu.

 

Dari hasil pengembangan anggota Polsek Lahei di lapangan petugas Polsek Lahei melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pengedar narkoba terhadap inisial RL (39) dan SI (23) di dalam rumah nya dan didapatkan barang bukti di dua tempat di dalam kamar terduga pelaku berupa:

1.Kamar terduga pelaku RIZAL (39)

– 33 plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal bening seberat 38,90 (tiga delapan koma sembilan nol) gram bruto

– 1 sendok takar

– 1 buah kotak kecil warna hitam

– 1 celana pendek warna abu-abu merk Oxigen.

– 1 buah kantong plastik warna hitam

– 1 botol permen merk xilytol warna putih

– 1 lembar tissue

– 1 buah sendok takar shabu terbuat dari potongan sedotan warna putih

– 1 buah hand phone merk samsung A12 warna hitam.

– Uang tunai sebesar Rp. 6.625.000, – (enam juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).

 

2.Kamar terduga pelaku Sandi (23)

– 19 plastik klip kecul yang berisikan serbuk kristal bening seberat 7,19 (tujuh koma satu sembilan) Gram Bruto

– 1 bungkus plastik kosong

– 1 buah alat hisap shabu/ bong

– 1 buah timbangan digital kecil warna hitam.

– 1 buah kotak heatset kecil merk LENYES warma hitam

– 1 buah kotak warna hitam

– 1 buah kotak kecil warna biru muda

– 1 buah jaket warna hitam

– 1 lembar tissue

– 1 buah korek api/ mancis merk TOKAI warna biru.

– 1 buah handphone merk vivo V21 warna biru malam

– Uang sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah )

– 1 buah sendok takar terbuat dari potongan sendok plastik.

 

Kapolres Barito Utara AKBP GEDE PASEK MULIADNYANA menegaskan, bahwa pihaknya selalu gencar dalam melakukan pengungkapan kasus Narkotika. Ini menandakan bahwa pihaknya serius memberantas narkoba di wilayah Hukum Polres Barito Utara.

 

“Karena itu sekecil apapun informasi tentang Narkoba akan kita telusuri dan kita kembangkan. Jika pelakunya tertangkap maka akan kita tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

 

“Kami ingatkan kepada semua lapisan masyarakat khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Barito Utara, sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba, karena itu mari kita perangi dan berantas Narkoba di Bumi ” Iya Mulik Bengkang Turan ” dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelaku narkoba untuk menyelamatkan generasi anak bangsa,“ tegas Kapolres.

 

” Akibat perbuatannya, keduanya bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Barito Utara dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”. (Tony,S.Pd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *