👉www.Cakrawalatv.com
TANGGAMUS,-Adi Putra Amril, S.H. Selaku ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) mendatangi Kantor sekda tanggamus menanyakan berkas inspektorat tanggamus. Terkait kasus inspektorat,Kamis,(12/10/2023).
Adi Putra Amril mendatangi Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus untuk mengetahui kejelasan LHP yang kasus PLTS Pekon Teluk Berak, Way Asahan dan Way Nipah. Karena dari keterangan Gustam Selaku Sekretaris Inspektorat Tanggamus sekitar 2 minggu yang lalu, bahwa berkas LHP PLTS ada di meja Sekda untuk Meminta persetujuan. Adi Putra Amril bersama tim mendatangi Sekda, Dari keterangan Bapak Safari bagian surat-menyurat bahwa dari 2 minggu yang lalu LHP PLTS yang dimaksud belum masuk ke meja sekda.
Coba ditanyakan kembali di inspektorat. Nomor LHP?prihal?karena sudah saya cek belum masuk.
Tim YPPKM mendatangi Inspektorat untuk meminta kejelasan berkas LHP PLTS, Adi Putra Amril bersama tim YPPKM menemui kabid umum Inspektorat bernama zeki. Zeki mengecek ternyata berkas tidak jelas dimana, Adi Putra Amril sempat menegur kinerja Inspektorat Tanggamus. Setelah di cek berkas LHP PLTS masih di meja kepala Inspektorat Tanggamus,
Adi Putra Amril meminta zeki menghubungi Gustam melalui via telpon.
“Agus ST berbicara dengan Gustam selaku sekjen inspektorat menanyakan kenapa berkas LHP.PLTS belum ada di meja sekda . Gustam meminta maaf kepada rekan-Rekan Wartawan.dirinya tidak tahu bahwa berkas masih di meja kepala Inspektorat,
Dalam perbincangan melalui via telpon kabid umum, Gustam Berjanji minggu depan atau dalam waktu 7 hari kedepan LHP PLTS sudah di tandatangani oleh sekda. Gustam berjanji apabila dalam waktu yang saya janjikan tidak terjadi, Gustam siap mundur dari jabatannya.
Adi Putra Amril Meminta kepada Inspektorat benar-benar menjalankan tugasnya secara transparan , terkait kasus PLTS atau ada intervensi dari pihak lain. Catatan YPPKM sudah melakukan laporan pengaduan dari 5 bulan yang lalu.
Adi Putra Amril mengharap dengan kinerja Inspektorat Tanggamus yang lambat dan tidak jelas, YPPKM akan adukan masalah ini ke pihak yang berwenang yang lebih tinggi.
Dalam kasus PLTS yang melibatkan Pekon Teluk Brak, Way Asahan dan Way Nipah kecamatan pematang sawah terjadi perbuatan unsur pidananya. Karena terjadinya jual-beli asset negara berupa ACCU PLTS yang dilakukan ketiga kepala Pekon tersebut. Apabila dalam LHP PLTS tersebut tidak dimasukkan unsur pidananya, kami dari YPPKM akan segera mengambil tindakan untuk melaporkan ke pihak lebih tinggi untuk mengaudit dan memeriksa kinerja Inspektorat Tanggamus secara menyeluruh. (Agus).