👉www.Cakrawalatv.com
TANGGAMUS,– Sekelompok Insan Pers, LSM, Ormas dan Mahasiswa merasa tidak Puas dengan keputusan sidang kasus pengeniyaan terhadap wartawan Waway.news oleh pengadilan negri (PN) kota agung kabupaten Tanggamus yang di lakukan oleh terdakwa kakon way Nipah “Apriyal dengan putusan Vonis penuh pertanyaan.?!pada siang hari tadi, Selasa, (21/11/2023).
Pasalnya,-Dalam putusan sidang kasus penganiayaan terhadap wartawan waway.news di kabupaten Tanggamus dengan terdakwa Apriyal Kepala Pekon Way Nipah yang telah divonis 3 bulan penjara, namun kakon way Nipah Apriyal belum di kurung, dengan alasan masih dikasih jeda waktu dalam satu Minggu untuk berpikir, banding atau terima dengan keputusan terdakwa.
Insan Pers,LSM,Ormas dan Mahasiswa penuh dengan Dugaan pengadilan negri (PN) kota Agus tanggamus ada permainan. sehingga dalam kasus pengeniyaan terhadap wartawan di Tanggamus tidak menegakan hukum yang berlaku di negara Indonesia yang kita cintai ini.
Insan Pers, LSM, Ormas dan masyarakat Tanggamus timbul, mosi tidak percaya terhadap penegak hukum di Tanggamus. dengan hasil keputusan PN kota agung belum memenuhi rasa keadilan pada masyarakat.
Apalagi, setelah divonis tiga bulan penjara. Terdakwa masih bebas berkeliaran alias tidak langsung dipenjara sesuai dalam amar keputusan hakim bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Putusan pengadilan PN Kota Agung tak memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya perlindungan terhadap wartawan,”ungkap Adi putra amril Praktisi hukum saat di konfirmasi Cakrawalatv.com pada Selasa 21 November 2023.
“Menurut Adi, Sejak awal mengikuti perkembangan persidangan kasus penganiayaan terhadap wartawan dengan melibatkan Kakon Way Nipah banyak kejanggalan. Terutama saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dengan hanya menerapkan pasal alternatif, yang lebih menguntungkan terdakwa Apriyal Bin Hanafi yaitu Pasal 335 KUHP.
Majelis Hakim memberikan vonis 3 bulan hukuman Penjara lebih ringan, seharusnya majelis hakim memberikan hukuman minimal 6 bulan hukuman penjara, karena dari pihak korban tidak ada kata damai dengan terdakwa, korban tidak memaafkan terdakwa, dan terdakwa sebagai Kepala Pekon seharusnya memberikan tauladan secara ucapan maupun perbuatan, bukannya arokan seperti orang yang tak berpendidikan.
“Saat di wawancarai, Syarip selaku humas pengadilan Negri (PN)kota agung di depan pengadilan, dia mengatakan Terdakwa Apriyal di Vonis 3 bulan penjara belum pinal. setelah inkrah langsung ditahan, karna terdakwa di kasih jeda waktu pikir-pikir, makanya terdakwa Apriyal belum ditahan,”jelas Syarip humas PN kota agung.(AGUS).