www Cakrawala tv com
Bogor. Telah terjadi Eksekusi lelang berdasarkan Risalah Lelang yang di lakukan oleh Jurusita PN Cibinong 23 November 2023 di jln kemang Raya Pos Tunggal RT 01/09 kelurahan Kemang,kecamatan kemang – Bogor.
Drs Setiawan SH selaku kuasa hukum dari pemilik lahan atas nama Cung Yohanes menyatakan bahwa adanya beberapa kesalahan yang di lakukan PN Cibinong dalam melakukan Eksekusi lelang, dari surat penetapan dan surat eksekusi pun berbeda dari nomor perkara nya, juga ada 3 (tiga)belah pihak yang berkaitan di dalam, diantaranya Heri Wardana,Heryl dan Heri selaku Direktur Bank Danamon yang di anggap tidak boleh melakukan pembelian aset nasabah karna bersifat internal dan aset tersebut tidak di tawarkan kembali kepada pemilik awal ketika mau di lakukan eksekusi lelang. Ucap Setiawan
Kembali Setiawan, bahwa Heryl tidak ada hubungan apapun dalam perkara ini, namun beliau melalui kuasa hukum nya yang hadir di lokasi menyatakan bahwa aset tersebut adalah miliknya, namun beliau tidak melakukan permohonan eksekusi melainkan Direktur Bank Danamon lah yang mengajukan nya dan perselisihan tersebut terjadi sejak tahun 2017 sejak di lakukan nya Lelang aset yang di mohon oleh Bank Danamon.
Irfan selaku tim Eksekusi PN Cibinong berdasarkan surat tugas menyatakan bahwa kegiatan pengosongan tempat ini di lakukan hanya untuk memindahkan dan mengamankan,ketika sudah di amankan kembali kepada pemohon untuk segera mengamankan barang – barang nya.
Jarot sebagai Juru sita PN Cibinong saat di konfirmasi mengakui adanya perselisihan, di awali dari adanya kesalahan dalam pengetikan mengenai nomer perkara.serta di sampaikan juga bahwa pelaksana nya adalah Panitera dan pemohon Eksekusi nya saya lupa nama nya sepertinya dari Bank Danamon.ungkap Jarot
Berjalan nya Eksekusi Berdasar dari Risalah Lelang dan bahkan sampai selesai nya kegiatan eksekusi tersebut,Panitera tidak bersedia di konfirmasi. P.H