Pasaman Cakrawala TV Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pasaman Perubahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman, Senin (11/12) pagi Pemerintah Kabupaten Pasaman Kantor Camat Panti menggelar Apel penerapan perubahan jam kerja ASN di halaman kantor Camat Panti setempat. Perubahan jam kerja tersebut yakni masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.
Apel gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Camat Panti Budhi Wahyu Satria,S.IP, yang diikuti oleh seluruh Wali Nagari Se Kecamatan Panti serta pejabat dan seluruh ASN pegawai di lingkungan Kecamatan Panti,” Kata Camat Panti Budhi Wahyu Satria”.
Camat Panti Budhi Wahyu Satria,S.IP Menjelaskan perubahan jam kerja itu berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf F menyatakan bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dan jumlah jam kerja minimal dalam 1 (satu) hari kerja adalah selama 7,5 jam, dan 37,5 jam dalam 1 (satu) minggu dengan 5 (lima) hari kerja.
“Perubahan jam kerja ini mulai dari jam masuk hingga jam pulang mempunyai tujuan yang baik. Semoga tujuan yang baik itu bisa disambut baik juga oleh seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Kecamatan Panti,” kata Budhi .
Untuk itu, ia meminta kepada Wali Nagari, Kepala Sekolah dan Puskesmas agar mengarahkan seluruh Staf untuk bisa mematuhi aturan serta memberi contoh yang baik terhadap bawahan.
Selain itu, OPD juga diminta untuk memenuhi standar pelayanan di masing-masing dinas maupun instansi.
“Karena pelayanan saling terkait antara yang satu dengan yang lain, mulai dari Camat hingga staf. Untuk itu, melalui perubahan ini bisa kita tingkatkan lagi,” harapnya.
Sementara itu, Esgianto Wali Nagari Panti Timur berharap bahwa perubahan jam kerja di lingkungan pemerintah disambut positif oleh seluruh ASN dan pegawai .
“Karena ASN yang mengabdi di Lingkungan Pemerintah Kecamatan ini menjadi cerminan dan contoh bagi masyarakat. Menjadi tempat bertanya oleh masyarakat.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Camat Panti Budhi Wahyu Satria,S.IP Ia meminta kepada Staf Kantor Camat,Wali Nagari dan Puskesmas harus memberikan contoh yang baik, sehingga staf di kantor akan mengikuti.
“Seperti papan nama, pakaian, sepatu dan lain sebagainya. Selain itu, saya juga mengingatkan agar kita semua berhati-hati dalam bermedia sosial, agar kita semua terhindar dari Jeratan Hukum katanya.( Amsar Harahap )