BOGORKOTA,10,Janwari,2024,Cakrawala,tv news.com mengabarkan,
peredaran obat keras jenis tramadol Dan exsimer(obat kuning) masi beredar dan di Jual secara bebas di salah satu toko, tepatnya di bogor kota pinggir jalan pandu raya,Bogor utara(bogor kota)
Tramadol adalah Obat Yang Dapat Digolongkan Sebagai Narkotika, bukan Psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa Diresepkan dokter sebagai analgesik atau Pereda rasa sakit dan tidak memberikan Perubahan perilaku penggunanya,
Tramadol Termasuk dalam kelas obat yang disebut Agonis opioid, itu artinya, obat jenis
Tramadol Di larang Di Perjual Belikan Atau Di Konsumsi Secara Bebas.
Namun Di toko yang berlokasi di jalan raya panduraya bogor utara/Bogor kota, obat jenis tramadol dan obat exsimer(obat kuning) ini di jual kesiapapun yang beli(dijual secara bebas).
10,Janwari,2024, saat di konfirmasi si penjual tersebu mengatakan:
Saya disini hanya kerja, dan di suruh jaga/jualan di toko ini, dan satu lempeng obat teramadol saya jual 45,000(empat puluh lima ribu),kalau obat, saya tidak tau dapat darimana, karna kalau obatnya habis, saya laporan ke bos, tau-tau nanti ada yang nganterin ke sini pake motor, ujar si penjaga toko bos nya berinisial, D.
Pimpinan Redaksi: Dedy Hasan Basri
Editor : Juli
Jurnalis : Mahendra