👉www.Cakrawalatv.com
MUARA TEWEH,-Sungguh bejat, apa yang ada di benak pelaku pencabulan inisial J (48) sungguh tega telah mencabuli keponakannya sendiri sejak kelas 4 Sekolah Dasar Negeri (SDN)sampai Dengan kelas 1 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), kejadian tersebut terbongkar setelah korban inisial Bunga (Bukan Nama Asli) bercerita kepada orang tuanya/ibu kandung kalau selama tahun 2021 sampai dengan 2023 telah menjadi korban pencabulan yang di lakukan oleh paman kandung korban sendiri.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Teweh Tengah Kompol Riyanto Puji Raharjo membenarkan menerima laporan pada hari Jum’at 19 Januari 2024 dari ibu kandung korban inisial Bunga, terkait adanya pencabulan pada anaknya, setelah menerima laporan anggota Polsek Teweh Tengah melakukan pengejaran selama 5 hari kepada terduga pelaku.
“Anggota Polsek berhasil meringkus terduga pelaku inisial J 48 Tahun, di rumahnya di RT.05 Desa Lemo I Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Selasa 23-1-2024″.
Lanjut Kompol Riyanto Puji Raharjo,” pada saat akan di amankan terduga pelaku inisial J 48 Tahun sempat melakukan perlawanan kepada petugas Polsek, sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan ke udara,”ucapnya Kapolsek.
Pelaku adalah paman kandung korban sendiri dimana kejadian pencabulan tersebut sudah terjadi selama kurun waktu 4 Tahun semenjak korban Bunga (Bukan nama aslinya) kelas 4 Sekolah Dasar Negeri (SDN) sampai dengan kelas 1 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), dimana korban Bunga di ancam oleh pelaku J kalau berani melaporkan kepada orang tuanya maka korban akan di bunuh.
Atas perbuatan pelaku inisial J 48 Tahun kami sangkakan Undang – undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tony,S.Pd)