“Caleg Lampung Timur Saat Menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Sukadana*
SUKADANA,-Ā Seorang oknum Caleg di Lampung Timur bernama Sukardi, divonis delapan bulan pidana penjara dengan masa percobaan dua bulan, karena melanggar pidana Pemilu dengan membagikan uang saat melakukan kampanye.
“Sukardi sendiri, diketahui maju dalam Pemilu 2024 sebagai Caleg di DPRD Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah pemilihan (Dapil) VII Lampung Timur meliputi Kecamatan Batanghari Nuban, Raman Utara, dan Pekalongan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5/2/2024) itu, Majelis Hakim menyatakan Sukardi secara sah bersalah dan terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) Juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Iya terdakwa Sukardi divonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan kurungan dua bulan, atas pelanggaran pidana Pemilu,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Rony dalam keterangannya kepada awak media.
Sebelumnya, vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur itu disebut lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sukardi Sebelumnya dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua bulan. (***)