• Sen. Sep 9th, 2024

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Polsek Jatisampurna Ungkap Pelaku Begal Sepeda Motor 

ByJuli

Feb 24, 2024

 

 

 

Kota Bekasi, -Unit Reskrim Polsek Jatisampurna Polres metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pembegalan sepeda motor yang terjadi di Jalan Bandung 3 RT 002 RW 006 Kelurahan Jatisampurna kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat, Jum’at (23/02/2024).

 

Iptu Yovinus Verry selaku Ka Polsek Jatisampurna menjelaskan, pada hari ini Jumat 23 Pebruari 2024 sekira pukul 19.30 wib Bapak Amad membuat laporan ke Polsek Jatisampurna dan melaporkan anaknya yang bernama Arif di begal di sekitar jalan Bandung 3 kelurahan Jatisampurna pada hari Selasa 20 Pebruari 2024 sekitar pukul 15.30 wib yang mengakibatkan korban kehilangan sepeda motor jenis Bead No. Pol B.4355.KVE warna hitam tahun 2021.

 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menghampiri korban saudara Arif anak dari bapak Amad yang lagi berhenti di jalan lurah namat jatiraden dan pelaku yang tidak dikenalnya meminta tolong mengantar pulang kerumahnya, namun ditengah jalan pelaku meminta untuk dia yang mengendarai sepeda motornya karena rumahnya sudah dekat”.

 

Pada saat di tempat sepi dengan tiba-tiba pelaku mengegas kendaraanya mengakibatkan korban terjatuh, tetapi korban masih dapat memegang kendaraanya yang mengakibatkan pelaku juga ikut jatuh.

 

Korban berusaha mendirikan kendaraanya, dengan bersamaan pelaku mengambil senjata tajam berupa besi yang bergerigi dari dalam tasnya dan mengarahkan ke korban.

 

Korban saudara Arif ketakutan dan melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya di tkp lalu menghubungi orang tuanya, ungkap kapolsek.

Senjata Tajam Yang Digunakan Pelaku

Berdasarkan laporan polisi tersebut unit Reskrim Polsek Jatisampurna bergerak cepat langsung di pimpin Kanit Reskrim Ipda Joko Raharjo, SH ke TKP dan meminta keterangan para saksi yang ada di sekitar TKP awal, dan pelaku berinisial (f) berhasil kami tangkap di rumah orang tuanya di daerah kelurahan Jatiranggon.

 

“Pada saat pelaku diamankan, polisi juga menemukan sepeda motor berwarna hitam milik korban,” yang sudah di preteli atau di bongkar”.

Pelaku (f) kami ancam dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, mohon doa dan dukungannya kasus ini masih kami kembangkan, ujarnya.

 

H.M – kota Bekasi

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *