👉www.Cakrawalatv.com
LAMPUNG INSIDER – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung, terdiri dari Bawaslu, Polresta, dan Kejari Bandar Lampung akan meminta keterangan ahli pidana terkait “kasus” TPS 19 Way Kandis,.Kecamatan Tanjung Senang.
Demikian dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Oddy JP Marsa, Rabu 6 Maret 2024.
Ahli pidana dipanggil terkait kejadian 223 surat suara tercoblos di TPS 19 Kelurahan Way Kandis.
“Kami akan meminta keterangan ahli pidana, dari Fakultas Hukum Universitas Lampung,”ujar Oddy JP Marsa.
Oddy mengatakan, keterangan ahli hukum ini dibutuhkan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam pencoblosan surat surat tersebut.
Meski unsur tindak pidana sudah terjadi dalam perkara ini, Namun hingga saat ini belum diketahui siapa yang mencoblos surat suara tersebut.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, mendesak Gakkumdu serius menangani surat suara yang tercoblos.
“Pelaku pencoblosan sebelum pemilihan pasti ada. Tak mungkin dicoblos oleh hantu atau dedemit,” kata Panji melalui telepon, Rabu 6 Maret 2024.
Selain sepakat dengan praktisi hukum Gindha Ansori Wayka memastikan tak ada peran dedemit dalam kasus TPS 19, karena itu ia mendesak Gakkumdu untuk “menekan” Ketua KPPS Abu Salim.
“Saya menengarai dia berdusta kalau tidak tahu atau tak melakukan pencoblosan sebelum pemilihan,”imbuh dia.
Begitu juga kedua caleg yang diuntungkan perolehan suara sebelum PSU di TPS 19. Meski kedua caleg untuk DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi dari PKS dan Nettylia Syukri dari Demokrat, Gakkumdu jangan cepat-cepat percaya.
“Pelaku kejahatan tidak akan pernah mengaku, ia akan mencari alibi ataupun sebisa mungkin menghindar,” tegas Panji.
Karena, katanya, kasus TPS 19 Way Kandis tersebut, telah mencoreng jalannya demokrasi melalui pemilu yang jujur dan adil.
“Saya tetap pada desakan awal Laskar Lampung, kedua caleg didiskualifikasi dan Abu Salim dipidana!” tegas Sekjen Laskar Lampung itu.
Surat suara tercoblos merupakan unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 532 UU no 17 Tahun 2017 tetang Pemilu dengan ancaman maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta. (Red).