Jakrta- minggu 17/07/2024
www Cakrawala TV news.com
Pecat dan penjarakan,Petugas loket pintu masuk bumi perkemahan Cibubur jakarta menghalangi tugas wartawan yang ingin masuk ke bumi perkemahan Cibubur jakarta
Namun sangat di sayangkan beberapa Petugas penjaga karcis di bagian depan menghalangi pihak wartawan yang ingin masuk bumi perkemahan Cibubur jakarta
bahkan sempat beberapa kali hampir terjadi cek cok antara wartawan
Sempat di katakan oleh beberapa penjaga karcis pintu masuk Buperta Cibubur,yang enggan menyebut namanya menyampaikan ,kalau mau masuk kedalam itu tidak boleh,apabila tidak bayar karcis karena semua perintah
“Maaf kami hanya menjalankan tugas kalau kalian ingin masuk harus bayar karcis dahulu,apabila tidak bayar karcis tidak boleh masuk
Lanjut mereka ,Semua prosedur ini dari pihak atasan kami dan ,karena kalian bukan atasan kami ,tutupnya dengan nada lantang” kepada wartawan
Untuk Diketahui Berdasarkan Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta
(Redaksi)