👉www.Cakrawalatv.com-
TANGGAMUS,-Diduga Sekretaris daerah kabupaten Tanggamus melanggar UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 7 ayat 2 tentang status kepegawaian P3K adalah pegawai tidak tetap pemerintah.
Pasalnya Sekretaris daerah kabupaten Tanggamus” Hamid Heriansyah Lubis menandatangani SK pemindahan guru P3K yang baru 6 bulan menerima SK(P3K) penempatan nya di SMPN1 talang padang. Guru tersebut sa’at ini mutasi/pindah tugas di SMPN1. Wonosobo.
Menurut narasumber yang masih di sembunyikan sementara identitas nya “saat ditemui pewarta “Cakrawala TV. Di kediamanya yang ada di kecamatan Wonosobo.
“Kami sangat mempertanyakan legalitas SK surat keputusan pemindahan guru P3K yang baru 6 bulan menerima SK. Penempatan tugas Di SMPN1 talang padang kini guru tersebut di pindah kan di Sekolah menengah pertama. SMPN1. Wonosobo surat keputusan SK pemindahan guru P3K”atas nama k.y.. S.pd. di tanda tangani oleh Sekda’Kabupaten tanggamus’ Hamid Heriansyah lubis pada tanggal 30 Januari tahun 2024 kami menilai Surat keputusan. SK pemindahan guru P3K tersebut sangat jangal dan terkesan di paksakan dikarenakan bertentangan dengan perundang-undangan yang ada karena SK surat keputusan pertama Guru P3K k.y . S. pd di SMPN1 talang padang pada tanggal 01.juni tahun 2023 sampai dengan tanggal 31 mei tahun 2028.
ironisnya guru P3K tersebut baru hitungan bulan di tugaskan di SMPN1 Talang padang tiba-tiba di pindah tugas kan di SMPN1 Wonosobo sedang kan dalam undang-undang UU no.05 tahun 2014 pasal 7 ayat 2 sangat jelas dan tegas pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja(P3K) tidak bisa mengajukan pindah tugas atau mutasi sebelum 5 tahun masa bakti kerja”Aneh dibalik mutasi pemindahan guru P3K tersebut patut di pertanyakan, “Ada apa “ko begitu mudah nya bisa pindah.
Pihak SMPN1 Wonosobo tidak pernah meminta atau mengajukan penambahan guru Bahasa, Karena di SMPN1 Wonosobo. guru bahasa sudah ada 3 orang guru bahasa, itu sudah lebih dari cukup.
Kuat dugaan masyarakat dibalik semua itu ada oknum yang sengaja menabrak aturan(U.U)undang-undang yang berlaku, karena merasa Hebat karena dekat dengan penguasa yang ada di kabupaten tanggamus.
Kami mohon kepada pejabat yang punya wewenang terutama PJ bupati tanggamus .inspektorat.agar mengusut tuntas pejabat yang terlibat menandatangani SK pemindahan tersebut.
“Jangan-Jangan SK yang bermasalah “di tanggamus seperti gunung es karena sisa pejabat sebelum nya yang harus di tangung oleh pihak lain
Jika ada oknum pejabat yang menyalah gunakan wewenang agar di proses sesuai aturan yang berlaku demi tegaknya roda pemerintah bersih dari KKN dan berwibawa.”tutupnya
Sementara SMPN 1 Wonosobo tidak pernah meminta atau mengusulkan adanya guru mapel bahasa Indonesia karena sudah ada 5 guru mapel yang sama.
“kami tidak mendapatkan tembusan atau pemberitahuan terlebih dahulu dari atasan terkait hal ini, sementara untuk guru mapel bahasa Indonesia kami rasa sudah cukup tapi karena yang bersangkutan sudah mendapat SK kami tidak dapat menolaknya” terang Kholidasari kepala sekolah SMPN 1 Wonosobo.
Menurutnya jika ada guru yang ingin pindah harus mendapatkan rekomendasi dari kepala sekolah yang bersangkutan.
“Siapapun yang akan mengusulkan mutasi harus mendapat rekomendasi dari pimpinannya, jika itu tidak ada rekomendasi berarti guru akan mutasi tidak mengikuti aturan yang berlaku, untuk saya sendiri tidak pernah merekomnya jika itu PPPK karena saya tahu mereka ASN kontrak dan sudah sepatutnya ada juga rekomendasi dari sekolahan yang dituju,”imbuhnya.
Selama ini belum ada surat edaran dari dinas pendidikan yang memperbolehkan mutasi PPPK.
“Saya sebagai kepala sekolah belum pernah dapat surat edaran yang memperbolehkan PPPK untuk mutasi, mungkin itu di berikan hanya kepada mereka ( guru PPPK) saja,”pungkasnya. (Kamis, 21 Maret 2024).
Kekinian KS guru PPPK di ketahui masih ada hubungan kekerabatan dengan salah satu wakil kepala sekolah SMPN 1 Wonosobo.
Sementara Ema wati. Kepala sekolah SMP. N1 Talang Padang belum dapat dikonfirmasi terkait rekomendasi perpindahan guru P3K, saat di hubungi melalui pesan WhatsApp tidak ada balasan dan saat di telepon posisi berdering namun tidak di angkat. (Agus)