• Kam. Jan 16th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol Beredar Luas di Bekasi – Depok Jln Raya Pondok Ranggon

ByJuli

Mar 25, 2024

Obat-obatan berkategori G beredar bebas di perbatasan Bekasi- Depok Jln Raya Pondok Ranggon, Jawa Barat. Obat kategori G merupakan jenis-jenis obat yang dilarang untuk dijual secara bebas serta penggunaannya harus menggunakan resep dokter.

 

 

Tramadol merupakan yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid. Obat ini biasanya diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda nyeri. adapun cara kerjanya adalah dengan mengubah respons otak dalam merasakan sakit

 

 

Namun di Depok, obat-obat kategori G bisa dibeli secara bebas tanpa harus menggunakan resep dokter. Hal itu dikatakan Kasie Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota Depok (BNNK Depok)

 

persebaran obat-obat kategori G sudah hampir merata di seluruh wilayah Depok. Pembelinya juga beragam, mulai dari anak-anak usia sekolah hingga orang dewasa.

 

“(Yang beli) remaja-remaja, anak jalanan kebanyakan. Anak sekolah ya ada, tapi tidak begitu banyak. Sopir-sopir juga ada yang beli, kalau saya tanya, (jawabannya) variasi, ada yang untuk kuat juga, enggak tahu kuat apa maksudnya,” tutur warga setempat sambil terkekeh

 

Obat-obatan tersebut dijual di toko-toko obat kecil bukan gerai-gerai apotek resmi. Apotek tidak akan serta-merta menjual obat kategori G karena harus menggunakan resep dokter.

 

Dari kategori obat G, jenis obat yang paling banyak dicari di wilayah Depok adalah Tramadol, Excimer, Riklona, dan Trihexypenidyl atau biasa disebut trihex. Obat-obat tersebut merupakan jenis obat pereda rasa sakit dan penenang.

 

Di antara keempat jenis obat itu, Tramadol dan Trihex menjadi yang paling sering diburu karena harganya yang terbilang paling murah. Tramadol adalah obat penghilang nyeri namun memiliki efek samping rasa melayang dan halusinasi.

 

Dalam hal penjualan obat keras tanpa resep dokter sanksi yang dapat diterima bagi pelaku usaha sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

Kasus peredaran obat kategori G bukanlah kali pertama terjadi di Depok. September 2017 lalu, Polres Depok dan BNNK Depok menyita obat kategori G sebanyak hampir 16.000 butir dan mengamankan 15 orang pembeli obat.

 

Red

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *