Datangi Dinas PPPA Lampung Selatan,Orang Tua Korban Penganiayaan  Dari Muhamad Fiqih Sampai Meninggal  Untuk Mencari Keadilan

👉www.Cakrawalatv.com

LAMPUNG SELATAN,-Orang tua santri korban mendatangi kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung selatan Ecep Marwan (Asep ) Menuntut rasa keadilan atas meninggalnya Muhamad Fiqih adalah salah satu santri pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Kalianda Lampung selatan. Kamis,18/4/2024

yang sampai sekarang belum ada kejelasan tindak lanjutnya sejauh mana saat awak media bertemu orang tua korban selalu menanyakan perkembangannya baik di polres Lampung selatan maupun di PPPA (pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ) Lampung selatan

Dan hasil nya seperti apa,kemudian orang tua bersama mewakili RT marzuki mendatangi kantor PPPA dan bertemu dengan Acam Suryana selaku Ka KUPT PPPA ,beliau menyampaikan akan menanyakan ke rumah sakit terkait hasil Autopsi forensik yang sekarang belum keluar dan beliau juga akan berkoordinasi juga dengan fihak penyidik polres Lampung selatan terkait perkembangan kasusnya sejauh mana,”ungkapnya

Pengakuan ayah korban berdasarkan informasi dari Dokter Ketrin berdasarkan hasil Autopsi Forensik di temukan 7 titik pukulan nah ini yang membuat ayah korban tanda tanya,sedangkan menurut pengakuan ayah korban hasil yang mengikuti gelar perkaran hanya 2 titik pukulan ini yang menjadi pertanyaan ayah korban ini menjadi ke janggalan dalam gelar perkara.

Kemudian awak media mencoba menghubungi pihak pondok pesantren Miftahul Huda 606 Kalianda Lampung selatan belum ada jawaban, berkali kali di telpon belum diangkat karna berdasarkan informasi dari orang tua korban ada dugaan fihak pondok belum pernah komunikasi memang berapa kali pernah datang tapi sekarang belum datang hal ini yang membuat orang tua korban merasa kecewa pedahal anak saya adalah santri dari pondok tersebut,”tegasnya

Dikutip dari (detiksubagsel) polres Lampung Selatan menetapkan satu tersangka dalam kasus kematian Muhammad Fiqih, santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Kalianda yang tewas usai mengikuti kegiatan pencak silat. Tersangka merupakan senior korban.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan penetapan tersangka berinisial A (17) setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

“Sudah, ada satu tersangka berinisial A. Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang cukup,” katanya

Yusriandi menjelaskan, tersangka A merupakan senior korban Muhammad Fiqih baik di pondok pesantren maupun di perguruan pencak silat.

“Dia ini statusnya santri juga, dia senior korban di ponpes dan di perguruan pencak silat nya,”ungkap dia.

Polisi Sebut Santri Pencak Silat Tewas Usai Jalani Hukuman
Hingga penetapan tersangka, polisi telah memeriksa 12 saksi. Untuk tersangka A sendiri hingga kini belum dilakukan penahanan.

“Yang diperiksa itu sudah 12 orang, 1 pengurus ponpes, 1 saksi ahli dan 10 dari santri. Belum, belum dilakukan penahanan untuk tersangkanya,”jelas Yusriandi.

Atas penetapan ini, tersangka A dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, santri bernama Muhammad Fiqih tewas usia menjalani kegiatan pencak silat di lingkungan ponpes. Dia diduga kuat mendapatkan sejumlah pukulan.

Pukulan itu diduga merupakan hukuman yang harus diterima karena beberapa kali tidak menghadiri kegiatan latihan. Polisi mengungkapkan, dalam peristiwa tersebut ada 6 rekan Muhammad Fiqih yang turut menerima hukuman.

“Pihak orang tua korban Encep marwan (Asep) serta keluarga besar, sangat berharap kepada pihak APH wilayah Lampung selatan, benar-benar hukum di tegak kan se adil-adilnya, sesuai dengan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia ini,”Harapan Asep, ucapan nya pada media,dengan wajah sedih.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *