• Sel. Jul 1st, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Lagi Dan Lagi Maraknya Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol Di GG. Abadi RT.007/RW.003 Bojong Rawalumbu Kota Bekasi

ByJULI JULIYANTO

Mei 10, 2024

 

KOTA BEKASI- 10 Mei 2024

CakrawalaTV.News.com Mengabarkan~

 

Peredaran obat keras jenis Tramadol Dan exsimer (obat kuning) masih beredar dan di Jual secara bebas di salah satu toko tepatnya Di GG.Abadi samping Alfamart RT.007/RW.003, Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bks, Jawa Barat

 

 

Tramadol adalah Obat Yang Dapat Digolongkan Sebagai Narkotika bukan Psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa Diresepkan dokter sebagai analgesik atau Pereda rasa sakit dan tidak memberikan Perubahan perilaku penggunanya

 

Tramadol Termasuk dalam kelas obat yang disebut Agonis opioid itu artinya, obat jenis

Tramadol Di larang Di Per Jual Belikan Atau Di Konsumsi Secara Bebas

 

Namun Di warung atau di toko tersebut Siapapun Bisa mendapatkan nya dengan mudah Tanpa Harus ada pengawasan dan izin dari pihak pihak terkait

 

Saat awak media cakrawalaTV mengkonfirmasi ke RT setempat mengatakan ” Toko itu memang sudah pernah di grebek sama orang polres bang, tapi selang sebulan setelah tutup itu toko nya buka lagi, saya dan warga sini juga udah nyuruh tutup toko itu, tapi mereka ngeyel tetap mau buka, Di toko itu juga pernah saya lihat ada oknum dari kepolisian dan TNI yang datang kesana buat ambil jatah (uang) bang. ” Pungkasnya

Setelah itu dari awak media cakrawalaTV mendatangi Polsek Bekasi Timur untuk memberikan keterangan atas temuan peredaran obat keras jenis Tramadol tersebut. Respon baik yang diterima awak media cakrawalaTV oleh pihak kepolisian Bekasi Timur Dan pihak kepolisian setempat akan menindaklanjuti laporan dari tim cakrawalaTV.

 

 

Namun saat awak media cakrawalaTV ingin mengkonfirmasi ke pengjaga toko tersebut enggan memberikan keterangan apapun

 

Dalam hal penjualan obat keras tanpa resep dokter sanksi yang dapat diterima bagi pelaku usaha sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

 

 

Red : JULIYANTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *