• Sen. Sep 16th, 2024

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Lagi Dan Lagi Maraknya Penjualan Obat Keras Jenis Tramadol Di Jln Raya Kranggan RT. 2 / RW.6 Jatirangga Kecamatan Jatisampurna 

ByJuli

Mei 20, 2024

 

 

KOTA BEKASI- 19 Mei 2024

CakrawalaTV.News.com Mengabarkan~

 

Peredaran obat keras jenis Tramadol Dan exsimer (obat kuning) masih beredar dan di Jual secara bebas di salah satu toko tepatnya Di Jln Raya Kranggan RT. 2 / RW.6 Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat.

 

Tramadol adalah Obat Yang Dapat Digolongkan Sebagai Narkotika bukan Psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa Diresepkan dokter sebagai analgesik atau Pereda rasa sakit dan tidak memberikan Perubahan perilaku penggunanya

Tramadol Termasuk dalam kelas obat yang disebut Agonis opioid itu artinya, obat jenis

Tramadol Di larang Di Per Jual Belikan Atau Di Konsumsi Secara Bebas

 

Namun Di warung atau di toko tersebut Siapapun Bisa mendapatkan nya dengan mudah Tanpa Harus ada pengawasan dan izin dari pihak pihak terkait

 

Namun saat awak media cakrawalaTV ingin mengkonfirmasi ke pengjaga toko tersebut enggan memberikan keterangan apapun

 

Dalam hal penjualan obat keras tanpa resep dokter sanksi yang dapat diterima bagi pelaku usaha sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

 

 

Red : Robi Cornelius

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *