• Kam. Jan 16th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Merasa Kebal Hukum Toko Di Jalan Raya Wibawa Mukti II RT.015/RW.005, Jatisari, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi Masih Tetap Buka Dan Menjual Obat Keras Jenis Tramadol Sampai Dengan Saat Ini 

ByJuli

Mei 22, 2024

 

KOTA BEKASI- 20 Mei 2024

 

CakrawalaTV.News.com Mengabarkan~

 

Peredaran obat keras jenis teramadol Dan exsimer(obat kuning) masih beredar dan di Jual secara bebas di salah satu toko tepatnya di depan kolam renang OHANA Jalan Raya Wibawa Mukti II RT.015/RW.005, Jatisari, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi

 

Tramadol adalah Obat Yang Dapat Digolongkan Sebagai Narkotika bukan Psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa Diresepkan dokter sebagai analgesik atau Pereda rasa sakit dan tidak memberikan Perubahan perilaku penggunanya

 

Tramadol Termasuk dalam kelas obat yang disebut Agonis opioid itu artinya, obat jenis

 

Tramadol Di larang Di Perjual Belikan Atau Di Konsumsi Secara Bebas

Namun Di warung atau di toko tersebut Siapapun Bisa mendapatkan nya dengan mudah Tanpa Harus ada pengawasan dan izin dari pihak pihak terkait

Namun saat di konfirmasi di warung atau di toko tersebut si penjual memberi keterangan bahwa mereka sudah melakukan kordinasi dengan oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Dalam hal penjualan obat keras tanpa resep dokter sanksi yang dapat diterima bagi pelaku usaha sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

Red

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *