Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, AM (51) ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Provinsi Jateng 2020 sebesar Rp 786 juta. Usai resmi jadi tersangka, Pemkab Magelang memberhentikan sementara AM dari jabatan kepala desa yang diembannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, mengaku telah mendapatkan surat tembusan dari Polresta Magelang terkait surat penetapan tersangka. Berdasarkan surat dari Polresta Magelang tersebut, kata Gunawan, secara normatif sebagai dasar untuk mengajukan kepada bupati untuk diproses sesuai dengan ketentuan.
“Ketika (kades) melaksanakan tindak pidana korupsi, makar dan lain-lain yang pelanggaran berat itu (menjadi tersangka) ya diberhentikan sementara,” kata Gunawan kepada wartawan di GOR Gemilang, Kamis (6/6/2024).
Nantinya Sekretaris Desa akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) sampai dengan adanya putusan hukum tetap atau inkrah.
“Terus nanti akan diangkat sekretaris desa sampai terbit putusan secara inkrah. Pelayanan masyarakat tidak akan berhenti oleh Plt ini bisa dikoordinasikan dari sisi pelayanan masyarakat, pemerintah dan pembangunan agar bisa berjalan,” tegasnya.
Gunawan mendukung proses hukum di Kepolisian. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan pihak AM agar bisa mengembalikan kerugian negara.
“Jadi, ranahnya Polresta Magelang untuk proses hukum, tapi dari pihak Pemda akan memberikan atensi lah. Juga berkomunikasi dengan pihak AM harapannya kerugian negara sekitar Rp 700 juta bisa dikembalikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, inisial AM (51) diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Provinsi Jateng 2020 sebesar Rp 786 juta. Tersangka AM sekarang mendekam di tahanan Polresta Magelang.
Kapolresta Magelang Kombes Mustofa menjelaskan, pada tahun 2020 Desa Tirto mendapatkan Bankeu dari APBD Provinsi Jateng sebesar Rp 1 miliar. Bankeu tersebut diwujudkan dalam bentuk pembangunan fisik berupa pengaspalan jalan desa. Diduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi berdasarkan hasil audit sebesar Rp 786.200.000.
“Mendasari pada audit PPKN (perhitungan potensi kerugian negara) mengalami kerugian sebesar Rp 786.200.000. Objek atau tindak pidana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 sebesar Rp 1 miliar,” kata Mustofa dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Selasa (4/6).
“Tersangka saudara AM, pekerjaan Kepala Desa Tirto,” sambung Mustofa.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan paling lambat adalah 4 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya.