KOTA BEKASI- 7 Juni 2024
CakrawalaTV.News.com Mengabarkan~
Peredaran obat keras jenis Tramadol Dan exsimer (obat kuning) masih beredar dan di Jual secara bebas di salah satu toko tepatnya Di Seberang Kios Unggas Di Jalan Pasar Kecapi RT 01/01 Jatiwarna Kecamatan Pondok Melati – Bekasi
Tramadol adalah Obat Yang Dapat Digolongkan Sebagai Narkotika bukan Psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa Diresepkan dokter sebagai analgesik atau Pereda rasa sakit dan tidak memberikan Perubahan perilaku penggunanya
Tramadol Termasuk dalam kelas obat yang disebut Agonis opioid itu artinya, obat jenis
Tramadol Di larang Di Per Jual Belikan Atau Di Konsumsi Secara Bebas
Namun Di warung atau di toko tersebut Siapapun Bisa mendapatkan nya dengan mudah Tanpa Harus ada pengawasan dan izin dari pihak pihak terkait
Namun saat awak media cakrawalaTV ingin mengkonfirmasi ke penjaga toko tersebut enggan memberikan keterangan apapun
Saat ini Tim Investigasi CakrawalaTV sedang membuat surat laporan terkait adanya temuan peredaran obat keras tersebut
Dalam hal penjualan obat keras tanpa resep dokter sanksi yang dapat diterima bagi pelaku usaha sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Red : Robi Cornelius