• Sel. Jul 1st, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Diduga Tidak Memiliki Izin, Tambang Galian C di Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Tetap Beroperasi.

ByJULI JULIYANTO

Jun 10, 2024

 

 

www. Cakrawala TV .com

Kegiatan penambangan galian C Ilegal yang terletak di Perumahan Puri Asri 3 Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Terindikasi Tidak memiliki Izin dan seolah-olah kebal hukum. Sehingga kegiatan galian C tersebut tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.

 

Tambang galian C Tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi izin.

Dengan adanya galian C yang di duga kuat tidak memiliki Izin itu, sesuai dengan ucapan Bupati Kabupaten Bogor yang pernah menuturkan bahwa berdasarkan pasal 158 UU no 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan.

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ) dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 milyar.

 

Selain izin UIP dan IPR pengelola juga harus memiliki Izin Khusus Penjualan dan Pengangkutan sesuai pasal 161 UU no 4 Tahun 2009.

Dan saat awak media ke lokasi, begitu banyaknya antrian mobil Dumtruk hingga belasan mobil memenuhi area komplek perumahan puri asri 3. Dan sangat terlihat sekali dengan kasat mata jalanan di perumahan tersebut kotor di penuhi tanah merah, yang jika turun hujan sangat membahayakan bagi warga yang melintas menggunakan kendaraan roda dua. Ketika ditanya dilokasi ini milik siapa? jawaban orang-orang disana kami hanya kerja bang langsung saja hubungi kadus keling. Saat kadus keling di hubungi via whatsapp ia tak menjawab sama sekali chat maupun tlp dari awak media.

 

Setelah dari lokasi Galian C tersebut, awak media pun langsung ke Kantor Kecamatan Jonggol untuk Konfirmasi ke Kanit Satpoll PP tingkat kecamatan yakni bapak Dadang.

 

“Saya belum mengetahui akan adanya aktivitas Galian C yang di lokasi tersebut. Dan belum ada laporan ke kami secara langsung maupun tertulis. Sehingga kami belum dapat melakukan tindakan untuk melakukan penutupan pekerjaan tersebut, kecuali jika ada laporan langsung dari masyarakat ke kami maka kami bisa menindak lanjuti langsung. Atau temen-temen media menaikkan pemberitaan terlebih dahulu”. ujar Kanit Pol PP Kecamatan Jonggol ke awak media.

 

Salah satu warga masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya ketika dimintai keterangan mengatakan

” saya berharap aparat penegak hukum (APH ) untuk menindak tegas persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang di sebabkan adanya galian C tersebut.” tutupnya

 

Sudah dua hari ini (Jumat-Sabtu) awak media ke mendatangi ke lokasi dan terlihat kegiatan tambang galian C tersebut berjalan lancar tanpa di stop dari pihak-pihak yang berwenang di wilayah jonggol.

(Red-Cakrawala TV )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *