Bekasi,Cakrawala tv-Law Office I.E.RITONGA,S.H., M.H &CO yang beralamat di Jl Kranggan no 27, jatiraden,Jatisampurna, selaku Kuasa Hukum berdasarkan surat kuasa dari Sembilan (9) orang klien nya karyawan dari PT Kimia Farma pada tanggal 28 Mei 2024.
Ichbar Efendi Ritonga S.H., M.H adalah salah satu penerima kuasa dari I.E.RITONGA,S.H., M.H&CO menyatakan bahwa beliau sudah kirimkan surat permohonan pertemuan dengan Management PT Kimia Farma guna untuk membahas adanya terjadi PHK dari Sembilan (9) orang Klien nya,untuk membahas uang pesangon klien nya yang sebelumnya antara lain,lima (5)orang bekerja sudah Sepuluh (10) tahun,satu (1)orang bekerja sudah sembilan(9) tahun tahun,satu (1)orang bekerja sudah delapan(8) tahun dan dua (2)orang bekerja sudah enam(6) tahun.namun tidak ada tanggapan dari Management PT Kimia Farma tersebut.
Lanjut Ichbar Efendi Ritonga S.H.,MH, bahwa kami sudah pula mengirimkan tiga kali surat Somasi kepada PT Kimia Farma dengan jawaban tidak sesuai dengan harapan malah lebih kepada bantahan atau jawaban nya mengalihkan dari pokok perkara,yang menjadikan perselisihan tersebut berlanjut sampai saat ini dan sudah pula di adukan kepada UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat.
Tidak hanya itu,bahwa PT Kimia Farma bukan hanya kali ini mem-PHK Pekerja nya tanpa pesangon,melainkan berkali-kali terjadi dan bahkan upah pekerja pun masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK),memberikan PKWT tidak sesuai berdasarkan pasal 4-5 PP 35/2021 dan jangka waktu PKWT tidak sesuai dengan pasal 8 PP 35/2021. Sangat miris dan hal itu menjadikan ichbar Efendi Ritonga terpanggil secara hati nurani untuk mengadvokasi dan menyelesaikan kasus tersebut.ucap ichbar
Sementara Candra selaku management PT Kimia Farma saat di konfirmasi hingga berita ini di terbitkan,belum menjawab.Peri Herdiyana