POLRES BOGOR -Www Cakrawala TV.com Pada Kamis Tanggal 04 Juli 2024, di Tempat Parkir Rumah milik Hj. Ijah Kp. Cariu RT. 04/02 Ds. Cariu Kec. Cariu Kab. Bogor sekira Jam 08.15 WIB, telah diketemukan seorang Bayi berjenis kelamin laki-laki dalam keadaan meninggal dunia, bayi tersebut pertama kali diketemukan oleh dr. Dela amanda putri pada saat akan berangkat kerja Bayi tersebut dalam keadaan terbungkus kain hitam berada di atas Wifer kaca mobil sebelah kiri milik dr. Dela Amanda Putri.
Kapolsek Cariu Kompol Denden Sukmara,.SE,.ME menjelaskan bahwa hasil dari Penyelidikan Pihak Kepolisan demgan mencari Keterangan dari para Saksi – saksi dan mencari bukti petunjuk lainnya dan di dapatti keterangan dari Puskesmas bahwa ada seorang perempuan yang memeriksakan dirinya dan diketahui bahwa perempuan tersebut diperkirakan habis melahirkan seorang bayi dan akhirnya pihak Puskesmas melaporkan ke pihak Polsek Cariu dan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan hasil medis di Puskesmas Cariu terhadap Sdri. TE bahwa hasil pemeriksaan medis Sdri. TE terindikasi habis melahirkan dan akhirnya yang diduga pelaku mengakui bahwa seorang Bayi yang dibuang tersebut.
Hasil penyelidikan terhadap yang di duga pelaku maka Kapolsek dan kanit Reskrim serta anggota Reskrim mengamankan 1 orang perempuan ( tersebut di atas) dan dilakukan Tes Medis di Puskesmas Cariu serta hasil Interogasi Awal , diakui nya bahwa anak tersebut adalah anak yang di lahirkan olehnya Pada hari Kamis, tanggal 04 Juli 2024, diketahui sekira pukul 08.15 WIB di Kp. Cariu RT. 004/002 Desa Cariu Kec. Cariu Kab. Bogor.
Para saksi – saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan pihak Kelolisian diantaranya Nama : dr. Dela Amanda Puri (1995), Pekerjaan : dokter, Alamat : Kp. Cariu Ds. Cariu Kec. Cariu Kab. Bogor, Nama : Pipin S. Anggraeni (1974), Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Kp. Cariu Ds.Cariu Kec. Cariu Kab. Bogor, Nama : Samin (1962), Pekerjaan : Ketua RT, Alamat : Kp. Cariu Ds. Cariu Kec. Cariu Kab. Bogor.
Dan membenarkan bahwa diduga pelaku pembuang bayi tersebut identitasnya yaitu Nama : TE (1982), Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tanga, Alamat : Kp. Cariu Ds. Cariu Kec. Cariu-Bogor.
Tindak pidana Membuang anak bayi berjenis kelamin laki-laki di atas mobil milik dr. Dela yang terparkir di Parkiran Rumah milik Hj. Ijah di Kp. Cariu RT. 04/02 Ds. Cariu Kec. Cariu Kab. Bogor terhadap Pelaku Pembuang Bayi tersebut akan dikenakan Pasal 305 KUHP (Tindak Pidana Membuang anak).
Dalam perkara ini Polsek Cariu telah melimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor untuk tindak lanjut dan
Sementara terhadap pelaku sampai saat ini masih di Lakukan Pemeriksaan oleh Penyidik PPA Polres Bogor, sampai berita ini diturunkan situasi kondusif dan Pelaku akan mempertanggungjawabkan Atas Perbuatannya.
Red ( Anton hermawan )