👉www.Cakrawalatv.com
TANGGAMUS,- Marak nya Aktivitas tambang pasir diduga ilegal di sepanjang pinggir aliran way Semaka diantaranya Pekon/desa Banjarsari, Banjar negara, Kalisari, Karang anyar kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Wilayah tersebut tidak asing lagi terkait tambang pasir ilegal.
Pertambangan merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui sehingga harus dikelola sebaik mungkin, efisien dan transparan serta memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut
Para pelaku mencari keuntungan dengan merusak lingkungan. Namun, belakangan ini aksi penambang pasir beraktivitas bebas di wilayah setempat. Informasi tersebut yang diterima oleh media Cakrawalatv.com Rabu 28 Agustus 2024,
Beberapa titik lokasi yang diduga sebagai aktivitas tambang pasir ilegal yang berada disepanjang aliran sungai way Semaka, seperti halnya dititik lokasi dusun 2 pekon Banjarsari kecamatan Wonosobo
Dari pantauan di lapangan, lokasi diduga tambang pasir ilegal terlihat sejumlah beberapa mobil truk pasir yang memasuki kawasan tersebut.
Bermula dari salah seorang warga dusun 2 Pekon Banjarsari yang ditemui ditempat lokasi mengatakan bahwa penambangan pasir sudah berlangsung lama sekitar tahun 2014
“Aktivitas penambangan ini sudah cukup lama bang, mulai perkiraan sekitar tahun 2014 lalu,” kata warga yang enggan disebutkan namanya
Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui secara pasti, apakah tambang tersebut sudah memiliki izin atau tidak dari pemerintah.
“Kalau itu saya kurang tahu karena tidak pernah interaksi sama orang yang punya lahan tambang pasir. Makanya ini saya juga bingung ada aktivitas di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Kemudian setelah mendapatkan informasi terkait perijinan awak media langsung mengunjungi kediaman salah satu pemilik tambang pasir inisial (ss) untuk meminta keterangan terkait sistem perijinannya
Menurut pemilik tambang pasir (ss) menjelaskan, di pekon Banjarsari ini ada beberapa titik yang punya lapak tambang pasir dan di antaranya ada tambang punya oknum kepala Pekon Banjarsari
“Emang disini untuk tambang pasir dari dulu juga tidak ada ijin untuk pertambangan pasir, kalau ada lahan lokasi bisa saja bukak tambang, kalau tidak ada lahan bisa saja sewa lahan, selain itu Bapak kepala Pekon juga punya tambang pasir di belakang rumahnya,”ungkap (ss) dikediaman
Ditempat terpisah salah satu pemilik tambang masih di aliran sungai way Semaka di pekon Kalisari inisial (Ag) juga memaparkan terkait perijinan
“Untuk perijinan dilingkungan sudah pernah ada cuman sebatas ngomong saja, karena tidak ada yang dirugikan selama ini tidak ada bang untuk penggunaan perijinan tambang pasir,” jelasnya
Sementara itu, Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H., saat dikonfirmasi di ruang kantornya mengatakan, pihaknya sangat terbuka jika adanya laporan dari warga terkait dugaan tambang pasir ilegal.
“Tentu kita akan cek dulu dokumen-dokumennya. Kalau memang ada tambang ilegal yang beraktivitas, maka akan kita tindaklanjuti,”pungkasnya (Agus)