• Sen. Sep 16th, 2024

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Oknum BRIMOB Diduga Beking PT MAL Atas Pengusiran Karyawan Tanpa Uang Pesangon

ByJuli

Agu 30, 2024

👉www.Cakrawalatv.com

TAPTENG (Sumut),– Berkaitan tentang perselisihan hubungan Industrial Karyawan serta Pekerja Atas nama PERUBAHAN MADUWU” HANDOKO HULU” HEJATULO NDURU” TORO ZIDUHU WARUWU” EDI HURA” MEDITASI BUULOLO” ARINIUS WARUWU” BAZO’OLO BU’ULOLO” FOLO’OTA BAZIKHO” FERMINO LAIA PT MADINA AGRO LESTARI (PT MAL) Sebagai berikut :

Bahwa para 10 (Korban) PHK Selama ini bekerja melakukan Pekerjaan dengan penuh tanggung jawab dan mengabdi di PT MADINA AGRO LESTARI (PT MAL) Masing – masing 2(Dua) Sampai 10 (Sepuluh) tahun mengabdi, dimana kami 10 (Sepuluh) Korban PHK dengan cara sepihak di pagi hari sabtu tanggal 18 juli 2020. mengikuti Apel pagi seperti biasanya. dan mendengarkan arahan serta bimbingan dari atasan sebelum masuk bekerja dilapangan

Pada saat itu kami 10 para Korban PHK sepihak. mendapat perintah dari mandor dan asisten. untuk bekerja memanen buah kelapa sawit besok hari Minggu tanggal 19 juli 2020. namun kami meminta kepada mandor dan asistennya agar hari kami ambilkan HK untuk hari Minggunya. karena kami mau beribadah hari Minggunya. namun mandor dan asistennya tidak mengijinkan. kami di paksakan harus kerja di hari Minggu itu. karena kami menolak itu malah kami mendapatkan tekanan dari mandor panen MARSIAL NAINGGOLAN dan Asisten HENDRA HARAHAP Divisi IV PT MADINA AGRO LESTARI (PT MAL) di waktu Apel pagi pada hari Sabtu tanggal 18 juli tahun 2020 Mandor dan Asisten Meminta kepada kami 10 Korban PHK Untuk masuk kerja di saat hari minggu Tepat pada tanggal 19 Juli tahun 2024 Namun kami para karyawan berhubung ingin menjalankan ibadah sehingga mintak untuk libur (30/08/2024)

Selanjutnya setelah kami Karyawan pemanen 10 Korban PHK dengan cara sepihak Tidak masuk kerja atau menolak untuk di pekerjakan di hari minggu lalu dengan sikap yang sangat Arogan pihak mandor panen dan Asisten kebun PT MAL Langsung mengancam kami para 10 Korban PHK dengan melontarkan bahasa jika mau bekerja maka siap-siap gulung tikar dan angkat kaki hari ini juga dari sini. dan ancaman tersebut di sampaikan oleh Mandor panen juga Asisten kebun PT MAL yang ditujukan kepada kami karyawan pemanen 10 Korban PHK Pada waktu apel pagi di hari sabtu tanggal 18 Juli tahun 2020 yang lalu dan pada hari itu juga sekitar jam 11:00 WIB pihak Perusahaan mengeluarkan surat SP1 sekaligus SP2. lalu di hari itu juga sekitar jam 15:00 WIB pihak perusahaan PT Madina Agro Lestari (MAL). Mandor, Asisten, Security dan ada oknum Brimob datang ke perumahan tempat kami tinggal. lalu mandornya menyita semuanya alat peralatan panen kami karyawan seperti Angkong” Gancu” Dodos” dan lain sebagainya.

Sehingga pada hari Senin tanggal 20 juli tahun 2020 kami para karyawan dari 10 korban PHK dengan cara sepihak suda tidak dapat lagi bekerja seperti biasanya berhubung peralatan panen kami telah disita dengan cara paksa oleh perusahaan PT MAL. padahal semasa itu kami para karyawan dari 10 Korban PHK Masi aktif bekerja di hari jumatnya pada tanggal 17 juli tahun 2020 sebagai kami pemanen dan tidak perna mangkir bahkan ingin bekerja kembali memanen buah kelapa sawit, Namun di karenakan semua alat-alat panen kami sudah disita secara tidak manusiawi oleh pimpinan perusahaan PT MADINA AGRO LESTARI (PT MAL)

Bahwa kami para karyawan 10 Korban PHK yang tidak berkenan di paksa untuk bekerja di hari minggu tanggal 19 juli tahun 2020 yang silam sesudah siap pengarahan oleh pihak management PT MADINA AGRO LESTARI Kemudian memerintahkan kembali pihak karyawan (STAF) Keamanan (Securyti) dan di dampingi oknum dari kepolisian (Brimob) melakukan intimidasi atau pengusiran kami 10 karyawan dari MES dengan beberapa cara yakni :

Mendatangi kami atau keluarga kami yang masih tinggal di MES. perusahaan meminta kami keluar dari rumah yang kami tempati. agar mengosongkannya dan melakukan tindakan yang tidak terpuji yaitu dengan menutup pintu dan jendela dari luar dengan cara memaku namun para pekerja tetap bersi keras untuk tidak meninggalkan rumah tempat tinggal (MES) karena kami para pekerja masih belum menerima hak- hak kami sebagai karyawan yang di PHK secara sepihak sebagaimana di atur dalam Undang-undangan ketenaga kerjaan No.13 tahun 2003.

Bahwa sikap dan tindakan Management PT MADINA AGRO LESTARI tersebut, terhadap para pekerja yang melarang atau mengusir para 10 korban PHK dan Keluarganya dari MES tempat tinggal para pekerja dan keluarga adalah perbuatan atau tindakan melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Sebagaimana di maksud dalam Pasal 31 Ayat (1) tempat kediaman siapapun tidak boleh di ganggu (2) Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya hanya di perbolehkan dalam hal-hal yang telah di tetapkan oleh Undang – undang,” Terangnya Para Korban Menghadiiri.

Di seputaran Kabupaten Mandailing Natal Sumatera utara

Wakaperwil Sumut
Mangapul Pasaribu.

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *