• Rab. Jan 22nd, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Merasa Kebal Hukum Sebuah Toko Yang Menjual Obat Terlarang Golongan (G) Kembali Buka Setelah Beberapa Kali Di Grebek Dan Sempat Tutup

ByJuli

Sep 14, 2024

 

 

 

Jakarta ~ 13 September 2024

 

CakrawalaTv.News Mengabarkan~

Pada Tanggal 13 September 2024

Berawal Dari melintasnya team investigasi (media). Di jalan Raya cilangkap menuju cipayung Jakarta Timur, Pada Saat itu Team investigasi melintas Karna pada saat itu kondisi jalanan dan situasinya agak macet sambil menikmati Pemandangan di sekitar, Team menengok ke- kiri dan kanan Jalan raya Sambil menikmati Perjalanan.

Namun Di Sepanjang jalan raya tersebut di situ berkali kali terlihat Ada Beberapa pemuda berdatangan ke satu toko karna kegiatan Agak lain lalu mencurigakan dan berbeda dengan warung pada umumnya. Karna Penasaran akhirnya team memutuskan Untuk berhenti Dan Mencari tau tentang toko tersebut dan mencari informasi terkait toko tersebut yang berada di wilayah RT 004/ RW 012 Kelurahan Cilangkap Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Dan benar saja dari hasil investigasi informasi yang team dapat kalau Toko Tersebut menjual Obat-Obatan Jenis teramadol (tipe G) Dan Exsimer (obat kuning) DLL.

Tramadol merupakan yang dapat digolongkan sebagai narkotika karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid. Obat ini biasanya diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda nyeri.

Dari beberapa banyak jenis obat-obatan tramadol merupakan salah satu obat yang cukup sering disalah gunakan. Bahkan tak jarang juga yang mengalami kecanduan dari tramadol.

 

13 September 2024 Saat di konfirmasi si penjaga toko mengatakan: kalau dia sudah mendapatkan izin dari keamanan wilayah setempat RT dan juga Babinsa.

saya cuma pekerja bang saya hanya jualin barang ini aja (Pungkasnya).

 

Pada saat team investigasi media CTV mendatangi ke kediaman RT setempat untuk di mintai keterangan, RT pun enggan memberi keterangan yang dimana penjaga toko mengatakan bahwasanya sudah di beri izin, pak RT hanya mengatakan silahkan tanyakan ke Babinsa pak Ardi.

Momen saat team investigasi CTV mendatangi ke kediaman RT setempat

 

Dan saat team kami menelpon pak Babinsa via WhatsApp, Pak Ardi mengatakan bahwasanya ia tidak mengetahui adanya toko yang menjual obat keras jenis tramadol tersebut.

 

Beberapa Warga pun mengatakan bahwa toko tersebut sudah pernah di grebek dan sempat tutup, tapi tidak berselang lama toko itu pun kembali buka.

 

Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”

 

 

Red~ (Robi Cornelius Aritonang).

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *