Jatisampurna Kota Bekasi, 14/09/2024
CakrawalaTV.News, Mengabarkan~
Peredaran obat tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkedok toko kosmetik di Kranggan Jatisampurna Kota Bekasi terus saja membandel menjual belikan obat haram jenis tramadol dan eksimer.
Salah satunya toko berkedok kosmetik tersebut berada di jalan raya Ps. Kranggan tepat nya di belakang SMUN 7 Kota Belakang Samping toko penjual ikan, Jatisampurna Kota Bekasi. Sabtu, 14/09/2024.
Dari Penelusuran awak media, diduga toko berkedok kosmetik tersebut menyalahi ketentuan izin edar dagang karena bukan apotek resmi yang perizinan nya di keluarkan oleh pemerintah.
Padahal jelas-jelas Pil Tramadol dan Eksimer adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter. Karena obat tersebut sama bahaya nya dengan narkotika
Jika mengacu pada undang-undang, pengedar dapat di jerat dengan Pasal 196 Junto Pasal (98) ayat 2 dan 3 atau pasal 197 Junto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Namun pada kenyataannya, Obat keras tersebut masih saja di perjual belikan dengan sangat bebas, seakan-akan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH)
Menurut keterangan warga sekitar, toko berkedok kosmetik tersebut telah beroperasi lumayan lama tetapi sempat tutup beberapa bulan, dan sekarang sudah kembali buka lagi. “Saya juga bingung bang, toko kosmetik yang beli anak-anak muda semua, dulu toko ini sempet tutup tapi sekarang udah mulai buka lagi,” kata salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Tak hanya itu, Warga sekitar pun meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas peredaran obat terlarang yang merusak generasi bangsa.
“Harapan saya, pihak kepolisian jangan tutup mata, Karna obat obatan seperti itu bisa merusak anak muda”. Pungkasnya.
Kami dari awak media siap mengawal pihak yang berwajib untuk menindak lanjuti peredaran obat terlarang tersebut.
Red~ Robi Cornelius Aritonang