Cakrawala tv,Bogor – Rabu, 18 September 2024, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang luka berat di Desa Pamijahan, Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor.
Di mana Kejahatan tersebut, dalam waktu kurang dari 3 hari, Tim Sat Reskrim Polres Bogor, dibantu Tim DIT Reskrim UM Polda Jabar, berhasil menangkap 4 tersangka.
Satreskrim Polres Bogor di back up tim DIT Reskrim UM Polda Jabar berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial O (26) dan C (48) masih di seputaran wilayah hukum Polsek Cibungbulang Kabupaten Bogor.
Berselang 2 hari kemudian tepatnya pada Sabtu 21 September 2024 kami berhasil menangkap 2 tersangka lainnya dengan inisial D (30) dan S (29) di wilayah kabupaten Pandeglang, Banten,” jelas Waka Polres Bogor, Kompol Adhimas yang didampingi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana dan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, di Mako Polres Bogor, Cibinong, Senin (23 – 9 – 2024)
Sementara untuk motif para pelaku, sambung AKP Teguh, faktor ekonomi yang tidak bisa menebus mobil jenis calya warna abu-abu bernomor polisi B 1140 EYK milik pelaku D yang di gadaikan ke korban HS..
Pada malam hari, para pelaku mendatangi rumah korban HS (26) dengan membawa minuman keras. Setelah korban tak sadarkan diri akibat pengaruh alkohol, D memukul kepala korban dengan kunci pas, sementara S mem back up korban hingga tewas. Kedua tersangka kemudian menyerang anggota keluarga korban lainnya, yaitu RF (27), NN (55), dan AL (10), yang semuanya megalami lukaberat. Selanjutnya para pelaku membawa kabur mobil Calya B 1140 EYK yang sebelumnya di gadaikan ke HS juga jenis Mitsubishi X-Pander warna putih milik HS dengan No Pol F-1392-RP beserta buku BPKB, dan 1 set perhiasan emas dan 5 unit handphone milik korban.
Untuk ancaman tersangka D dijerat hukum pidana penjara seumur hidup atau mati. ungkapnya
(Peri Herdiyana)