Cianjur, CakrawalaTV.Com
Adanya stiker yang di pasang di bak belakang mobil angkutan barang,litas jalan tol, di jadikan ajang pungli oknum. Polisi jalan raya(PJR) ini sial B,yang bertugas di jalan tol dalam kota. Hal tersebut di katakan oleh Ahmad, selaku kordinator pungli wilayah Cipanas, saat di konpirmasi di rumahnya.
Ahmad sendiri mengakui bahwa komonitas yang ia dirikan bersama beberapa penggemudi lain tampak di landasi badah hukum
Menurutnya terbentuknya komonitas jaya raya, berdasarkan perintah oknum PJR, untuk ke amanan penggemudi jalan lintas tos cukup dengan menempelkan Stiker JLT.ujarnya,
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan semuah yang menggunakan stiker JLT, setiap bulan harus membayar Rp 200 Ribu, sebagai uang kordinasi yang di setorkab kepada oknum PJR, B.sebesar Rp 3000 000.perbulan.
“setiap bulan saya setor ke polis Bapak B, yang bertugas sebagai PJR di tol dalam kota”ujarnya.malahan ahmad menyarankan silahkan aja telepon pak polisi B kepada wartawan ckrawala tv
Sementara menurutnya pihaknya menarik iyuran persatu unit kendara Rp, 200 Ribu, sedangkan untuk angota baru di minta Rp 400 ribu.untuk saat ini jumlah kendaraan yang menggunakan stiker JLT,sebanyak 70 unit,dari daerah Cipanas dan Sukabumi.
Apa yang di lakukan Ahmad, sudah jelas melanggar hukum dimana, pihaknya melakukan pungli dan menyogok petugas kepolisian, yang merupakan alat negara, ujar Hendra, salah satu penggurus LSM di Cianjur, menurutnya seharusnya aparat penegak hukum harus memproses,pungli yang di lakukan kordinator komonitas JLT. (team)