POLRES BOGOR – Selasa tanggal 25 September 2024, sekira jam 20.00 Wib anggota unit Reskrim,piket binmas Polsek Parung dipimpin langsung oleh Pawas telah melakukan cek TKP perkara TP. Pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi,.SH,.MH menjelaskan bahwa kronologis pada hari Rabu tanggal 25 September 2024, sekira jam 20.00 Wib piket reskrim menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan disebuah toko sembako milik korban Sdr.Dodi yang beralamat di Kp. Tajur Ds.Pamegarsari,Kec.Parung, kab Bogor . Kemudian anggota piket reskrim,piket binmas dipimpin langsung oleh pawas Ipda Karno langsung mendatangi TKP, dan didapati informasi dari korban Sdr Dodi bahwa pelaku tersebut dengan ciri-ciri memakai jas hujan berwarna merah maroon,memakai helm,dan tertutup masker sedang berdiam diri diseberang toko,tidak lama kemudian pelaku tersebut yang berjumlah 1 (satu) orang masuk kedalam toko sambil mengancungkan golok miliknya kepada karyawan toko Sdr.ZEIN dan memaksa agar menyerahkan uang hasil penjualan kepada pelaku,lalu korban selaku pemilik toko Sdr.DODI melihat kejadian tersebut melalui layar monitor CCTV yang kemudian korban masuk ke toko dan mencoba menghalau pelaku tersebut sampai pada akhirnya terjadi perkelahian antara korban dan pelaku,yang dimana korban dilukai oleh pelaku dengan golok milik pelaku,sampai pada akhirnya pelaku tersebut berhasil masuk kedalam dan meraup uang hasil penjualan yang ada di dalam ember.
Kerugian yang dialami Korban Sdr Dodi adalah Uang Tunai Hasil penjualan kurang lebih sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) yang dibawa oleh palaku.
Hasil Penyelidikan Pihak Kepolisian Didapat Data identitas Korban yaitu :
DODI IRMAWAN, Jakarta, 20-03-1980, Islam, Wiraswasta, Kp. Tajur Ds.Pamegarsari,Kec.Parung, kab Bogor .
Para Saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan Pihak Kepolisian diantaranya :
A. ZEIN ALBI GUNAWAN (Karyawan Toko)
Bogor, 06-07-2004, Islam, Pelajar/Mahasiswa, Kp. Sawah Ds.Pamegarsari,kecamatan Parung, kab Bogor.
B. YULIANA (ISTRI KORBAN)
Bogor, 24-02-1985,Perempuan, Islam, Ibu Rumah Tangga, Kp. Tajur Ds.Pamegarsari,Kec.Parung, kab Bogor .
Sampai berita ini diturunkan, Dijelaskan Pihak Kepolisian bahwa masih.melakukan pengembangan penyidikan identitasnya. Tindak Pidana
Pencurian dengan pemberatan ini dikenakan Pasal 365 KUHP.
(Red)
Sumber Humas Polres Bogor