• Sab. Nov 9th, 2024

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

DPC APTRINDO Surabaya siap Dukung Stop Operasi Nasional Jika Sertifikasi Halal Masih Diharuskan untuk Angkutan Barang Dan Container Makanan Hingga Minuman serta kosmetik dalam Kemasan kering

ByJuli

Okt 6, 2024

👉www.Cakrawalatv.com

SURABAYA,-  Pelaku usaha truk petikemas yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menolak kebijakan “Sertifikasi Halal Jasa Angkutan Barang”.

“Kami akan mogok, jika kebijakan sertifikasi halal tetap diberlakukan kepada trucking,” ujar Gemilang Tarigan, Ketua Umum Aptrindo kepada Ocean Week, di Jakarta, Jumat (04/10/2024).

Penolakan Aptrindo, menurut Tarigan, disebabkan saat proses muat dan bongkar di lakukan oleh tenaga bongkar muat (pengemudi tak menyentuh barang muatan). “Lalu, pengangkut (jasa angkutan) tidak mengetahui detail kandungan barang muatan. Hanya berdasarkan keterangan pada surat jalan/delivery order,” ungkapnya.

Selain itu, kata Tarigan, jasa angkutan truk kontainer tidak melakukan muat dan bongkar (pintu sudah tersegel oleh pemilik barang dan bea cukai), truck hanya melakukan pengangkutan kontainer.

Hal tersebut di sampaikan oleh Gemilang pada saat Rapat Koordinasi Pembahasan Draft Pedoman Sertifikasi Halal Jasa Penyimpanan, Jasa Pengemasan dan Jasa Distribusi yang di adakan oleh KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) di hadiri pula oleh Majelis Ulama Indonesia beberapa kelembagaan, Kementrian, Kepolisian dan juga Asosiasi pada hari Kamis 3 Oktober 2024 di Hotel Oakwood Taman Mini Jakarta.

Rapat kordinasi (Rakor) tersebut, mendapat banyak penolakan seperti telah disampaikan Juga Oleh ASDEKI khususnya terhadap sertifikasi Halal container dan pengangkutannya. Oleh karena itu, Sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Perwakilan Lembaga Fatwa MUI pada Rapat koordinasi tersebut bahwa:
1. Menurut Hukum Fiqih : sejauh proses tidak bersentuhan langsung dengan Produk Halal masih dimungkinkan tidak diperlukan sertifikasi Halal
2. Toharoh : Najis itu tidak akan berpindah apabila proses itu berlangsung secara Kering.

Hal ini seharusnya menjadi perhatian utama terhadap Kajian sertifikasi Distribusi Halal terutama untuk Angkutan barang dan container.
Jangan sampai barang dalam container kemudian EMKL, Forwading dan trucking bahkan pesawat dan kapal harus bersertifikasi HALAL.

Memang benar BPJPH melalui LPH tidak secara langsung mengharuskan kepada Perusahaan Angkutan untuk memiliki Sertifikasi Halal tetapi dengan meminta kepada Produsen Halal dengan barang bukan curah agar pengangkutannya menggunakan Transportasi Halal sebagai salah satu komponen untuk memenuhi strandart Halalnya, maka secara tidak langsung semua angkutan harus memiliki Sertifikat Halal Distribusi agar tetap bisa mendapatkan Order dan bertahan dari gempuran resesi.

Ditengah banyaknya perijinan dan Lesunya kondisi perekonomian saat ini pengusaha angkutan barang semakin dibebani oleh Sertifikasi Distribusi Halal yang mana sertifikasi ini tidak memberikan nilai lebih terhadap tarif Angkutan yang sudah hancur.

Jika pengusaha Angkutan Barang dan Distribusi terus di bebani dengan berbagai regulasi berbiaya tinggi di khawatirkan mengganggu stabilitas harga yang ada dan ujung – ujungnya menyumbang point untuk inflasi nasional.

Menyikapi hal tersebut, Aptrindo DPC Surabaya tegak lurus dengan keputusan DPP untuk melaksanakan Mogok Nasional dengan Stop Operasi selama 1 hari, sambil menunggu petunjuk teknis dari pusat. Saat ini Ketua Aptrindo DPC Surabaya sedang berkoordinasi dengan Asosiasi lainnya yang ada di Surabaya, sementara Ketua DPD Logindo Jawa Timur dihubungi oleh Ketua Aptrindo DPC Surabaya melalui selulernya 04/10/2024 menyatakan siap mendukung kegiatan Stop Operasi yang akan dilakukan oleh Aptrindo DPC Surabaya.

I Wayan Sumadita Ketua Aptrindo DPC Surabaya menyampaikan,” Merujuk apa yang disampaikan oleh Perwakilan Lembaga Fatwa MUI dalam rapat Koordinasi kemarin kamis 03/10/2024 maka kami melihat adanya pelintirisasi terhadap Sertifikasi Halal Distribusi ini, yang mana seperti disampaikan diatas bahwa pemuatan barang (makanan dan minimuman-red) yang tidak bersentuhan langsung dengan barang masih dimungkinkan untuk tidak bersertifikasi halal apalagi kegiatan tersebut dalam kondisi pergerakan yang kering”. Ujarnya.

Wayan menambahkan, “Untuk kegiatan coldstorage, Angkutan berpendingin (Chiller), Angkutan makanan minuman Curah (bahan baku) yang bersentuhan langsung dengan produk satu juta persen kami setuju, karena memang disana sangat rentan dengan kontaminasi”. Imbuhnya.

Selain itu Wayan juga di sampaikan keluhan anggotanya yang harus mengurus Sertifikasi Halal ini bahwa pengurusan Sertifikasi Halal ini sangat Mahal di LPH nya, bukan di BPJPH-nya karena memang mereka sangat Eksklusive. Belum lagi nantinya akan ada inspeksi rutin untuk memastikan bahwa kegiatan Distribusi Halal tersebut tetap berlangsung sesuai standart Halal. Disini Wayan merasakan bahwa seolah Pengusaha ini bagaikan ATM.(Edi)

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *