POLRES BOGOR – Penanganan/Pengungkapan Perkara Penganiayaan (korban dicolok matanya) yang terjadi pada acara Festival Vespa di Lapangan Binamarga, Ds. Gunung Putri, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor cepat tanggap tindak lanjut proses penyidikan dalam pengungkapan perkara lanjut.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby Kartika Putra,.SIK,.MIK menjelaskan bahwa pihaknya melalui Unit Reskrim Polsek Gunung Putri Polres Bogor telah melakukan penanganan pengungkapan lanjuttan dalam perkara Penganiayaan (Colok mata Korban), yang terjadi pada 14 September 2024 Diwilayah hukum Gunung putri, dan terbukti adanya Laporan Polisi terhitung tgl 15 September 2024.
Dijelaskan bahwa Pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, Unit Reskrim Polsek Gunung Putri menerima laporan tentang terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut. Selanjutnya mengecek kondisi korban ke rumah sakit dan melakukan wawancara, dari hasil keterangan korban dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi petugas mengetahui terduga pelaku beserta alamatnya.
Pada hari Selasa tanggal 17 September 2024, tim gabungan Resmob Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Gunung Putri yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Putri, AKP. Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K, M.I.K., dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara, S.I.K., melakukan pengejaran pelaku ke wilayah Kab. Bekasi, dan Pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 pada jam 23.30 WIB., Sdr. D (mertua pelaku) dan Istri Pelaku Sdri. N menyerahkan pelaku Sdr. K ke kantor Satreskrim Polres Bogor Jalan Tegar Beriman Kab. Bogor, yang kemudian pelaku beserta dengan Sdri. N dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk dilakukan pemeriksaan pelaku (tersangka) dan proses hukum lebih lanjut.
Terhadap terduga pelaku Sdr. R, Penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak 2kali dimana Sdr. R tidak memenuhi panggilan sampai panggilan ke-2 pada hari Senin, tgl 28 Oktober 2024, dan saat ini sedang dilakukan pencarian oleh Pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri Bersama Resmob Sat Reskrim Polres Bogor.
Identitas lengkap Dari Korban (mata di colok) yaitu FHN, laki-laki, Jakarta, 24 Desember 1993, Wiraswasta, Islam, Alamat : Citra Indah Bukit Rasamala Blok Z 17 No. Desa Singaraja Kec. Jonggol Kab. Bogor.
Identitas Pelaku saat ini yang sudah dilakukan penahanan terhitung mulai tgl 21 September 2024 dikeluarkannya Surat Penahanan terhadap Pelaku ( Tersangka ) adalah K als. OMEN, laki-laki, Jakarta, 28 September 1982, Karyawan swasta, Islam, Alamat : Kp. Selang Cau Desa Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi.
Yangmana perkara tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024, pelaku, Sdr. K, dan istrinya, Sdri. N, datang ke acara festival vespa yang berlokasi di Lapangan Bina Marga Kp. Gunung Putri Utara Ds. Gunung Putri, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor. Kemudian pelaku dan Istrinya berkumpul di lokasi dan meminum minuman keras dengan beberapa pengunjung yg diketahui salah satunya bernama Sdr. R. Kemudian datang korban Sdr. FHN bergabung bersama dan ikut meminum minuman keras, tidak lama kemudian mereka berjoget mengikuti alunan musik yang ada di acara festival vespa tersebut. Pada saat itu korban berjoget sambil memegang botol minuman keras lalu menyenggol Sdri. N namun Sdri. N menghindar, tiba-tiba kemudian Sdr. FHN memukul Sdri. N dengan menggunakan botol minuman keras ke bagian pelipis sebelah kiri matanya sehingga mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah. Melihat kejadian tersebut Pelaku (Tersangka) K merasa kesal dan melakukan pemukulan terhadap Korban Sdr. FHN yg dilakukan juga oleh beberapa orang pengunjung yg salah satunya diketahui bernama Sdr. R. Korban Sdr. FHN dipukul di bagian rahang kemudian ditendang sampai terjatuh, dan pada saat itu kemudian pelaku (Tersangka) K mencolok kedua mata korban dengan menggunakan jari telunjuk dan jari tengah tangan kanannya sehingga mengeluarkan darah dari dalam bola mata Korban, sampai akhirnya Korban di Bawa Ke RSUD Cibinong ditangani Medis.
Langkah Kepolisian yang diambil dari mulai awal penanganan sampai dengan penyidikan pengungkapan lanjutan yaitu
– Menerima Laporan
– Membuat permintaan visum
– Memeriksa Saksi-saksi
– Melakukan Penyitaan Barang Bukti
– Menangkap dan Menahan Sdr. K
– Melaksanakan Gelar Perkara kasus tsb ditingkat polres pada hari rabu tanggal 16 Oktober 2024
– Memanggil terduga pelaku lainnya an. Sdr. R namun sampai panggilan ke-2 untuk hari Senin tgl 28 Oktober 2024 tidak hadir
– Berkas perkara sudah di tahap 1 kan kepada JPU pada hari rabu tanggal 30 Oktober 2024.
Dalam hal penyidikan lanjut pengungkapan perkara ini, Pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri akan :
– Melakukan pemberkasan berkas perkara terhadap TSK Sdr. Kundono,
– Menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi utk terduga Pelaku Sdr. R, masih
– Mencari keberadaan Sdr. R, petugas kami sudah tersebar melakukan pencarian terhadap Sdr. R, penyidikan akan segera di selesaikan dituntaskan dengan terus berkomunikasi sert berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Cibinong, Ujar Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby.
Dalam perkara ini ditetapkan sebagai Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan / atau Pasal 170 Ayat (2).
Peri Herdiyana
Sumber Humas Polres Bogor