BOGOR,Kamis,7,Nov,2024 Cakrawala tv news.com|Akhir-akhir ini seringkali terjadi kekerasan dan intimidasi Kepada wartawan yang sedang bertugas, intimidasi tersebut: mulai dari ancaman,cacian,makian kontak pisik,bahkan sampe mengancam keselamatan jiwa,
Belum lama pada tanggal,15-10-2024 Bulan lalu intimidasi terhadap wartawan terjadi di Caringin ci awi Bogor, yang di lakukan oleh salah satu pengusaha telor rebus yang diduga telor tersebut sudah tak layak untuk di konsumsi,dan pengusaha telor tersebut mengaku tentara aktif, lewat telpon seluler pengusaha telor, yang mengaku tentara tersebut selain memaki-maki dan ber-kata-kata kasar juga berkata kalau ketemu akan menggorok leher dan membunuh wartawan tersebut ujar pengusaha yang mengaku tentara,
dan baru saja selang be-berapa hari kejadian tersebut di Caringin ci awi kabupaten Bogor,
terjadi lagi di subang Jawabarat pada tanggal,26-10-2024 seorang wartawan di keroyok dan di pukuli Oleh sekelompok yang diduga mafia migas, higa babak belur, beruntung salah satu teman korban berhasil lari menyelamatkan diri dan mencari pertolongan, namun salah satu wartawan terluka parah hingga mengalami pendarahan pada telinga dan bibir,dan mengalami beberapa jaitan di telinga dan bibir hingga kini Masi berbaring di rumahsakit. Belum juga selesai kedua kasus tersebut masi dalam tahap proses,
Beberapa hari lalu pada tanggal,31-10-2024,Terjadi kembali kekerasan Dan intimidasi terhadap wartawan Yang terjadi di wilayah hukum polsek Bojong gede kabupaten Bogor, kali ini Dilakukan Oleh pemuda asal Aceh Berinisial,(P,a)alias(B,O) yang diduga kuat menjual Obat keras golongan,G berbagai Macam jenis merek,di duga jenis Merek obat diantaranya: Tramadol,terix, dan exsimer,atau yang Biasa di sebut obat kuning dan masi Banyak lagi berbagai macam jenis Merek lainnya, dan menurut infor Masi terpercaya kalau pemilik warung Tersebut Masi pemuda asal Aceh ber inisial(B,A).
Pada saat itu saya dan team sedang Melakukan giat,(kontrol sosial) Di Wilayah Bojong gede kabupaten Bogor,saat itu saya dan team hendak Ke setasiun Bojong gede hendak Memantau situasi di sekitaran sana Ujar korban,
Lanjut korban” namun saat di Perjalanan saya melihat kegiatan di Salah satu toko yang menurut saya Kegiatannya tidak biasa,di mana Kegiatan di toko tersebut tida seperti Toko pada umumnya(mencurigakan) Di toko ini kebanyakan saya liat yang Datang ke toko tersebut anak anak Muda namun anehnya saat keluar dari Toko tersebut mereka tidak terlihat Membawa barang belanjaan nya Karna penasaran akhirnya kami Bertanya kepada salah satu orang Berinisial,M yang baru saja keluar dari Toko tersebut, kami menanyakan Habis membeli apa dari toko Tersebut ,dan si,M menjawab habis Membeli obat tramadol,
Lanjut korban”akhirnya saya dan team Memutuskan untuk menemui pemilik Toko tersebut bertujuan untuk Konfirmasi,namun sesampainya di Toko baru saja kami mengucapkan Salam dan memperkenalkan diri si Penjaga toko langsung memaki Kepada kami, dan berkata kasar lalu Dengan nada tinggi dan keras, Setengah berteriak si penjaga toko Tersebut menyuruh mengambil Parang(senjata tajam) kepada Temannya yang berada di dekatnya,di Ambil dan di pegangnya parang Tersebut dan di acungkannya parang Tersebut(senjata tajam)kepada kami Seperti hendak di bacokan,(di hantam kan)kepada kami sontak kami pun Kaget dan untu menghindari Terjadinya sesuatu hal yang tidak di Inginkan kamipun langsung pergi dari Toko tersebut dan meninggalkan Lokasi tersebut, papar korban.
Ilham Indra Karya,SH selaku penasehat hukum di beberapa media
Mengatakan: sebuah intimidasi apapun itu apalagi di lakukan kepada wartawan yang sedang bertugas mau Itu cacian,makian,ancaman,apalagi Sampai kontak pisik,kekerasan Dan semua Yang sipatnya Mengancam keselamatan diri itu jelas Pelanggaran hukum, apalagi ini Dilakukan kepada seorang wartawan Yang sedang bertugas, intimidasi Yang di lakukan kepada wartawan Yang sedang bertugas itu juga dapat Diduga sebuah bentuk pencegahan atau menghalang nghalangi wartawan saat bertugas,dan apabila itu benar itupun sudah pelanggaran hukum karena di dalam undang-undang PERS tahun 1999 no 40 pasal(18)ayat(1)telah di atur, siapapun yang menghalang halangi wartawan saat bertugas Penjara paling lama(2)tahun atau denda 500jt(lima ratus juta)apa lagi mengingat media adalah vilar ke 4(empat)di Republik ini dan media adalah mitra nya dari TNI POLRI dengan tidak mengurangi rasa hormat saya sedikitpun kepada aparat hukum terkait saya selaku penasehat hukum meminta kepada aparat dan penegak hukum setempat yang berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini, karna klw para jurnalis saja di intimidasi bagai mana sama masyarakat biasa, sebagai warga negara yang baik saya mengajak kepada semua warga yang tinggal di indonesia mari kita taat dan patuh kepada hukum di negara ini terimakasih.
Red:(Mahendra)